Kriminal

Ironi di Balik Antrean Solar: Saat Sopir Truk Mengeluh, Para Spekulan Justru Berpesta Barcode

Bagikan

Balikpapan, Solidaritas – Di tengah pemandangan antrean panjang kendaraan logistik dan keluhan para sopir truk yang kesulitan mendapatkan Solar, sebuah kenyataan pahit terungkap. Alih-alih berbagi empati, sejumlah oknum warga di Kalimantan Timur justru memanfaatkan situasi ini demi meraup keuntungan pribadi melalui praktik “langsir” BBM bersubsidi.
Praktik ilegal ini tercium oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltim. Dalam operasi intensif selama 30 hari terakhir, polisi berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan BBM subsidi yang seolah tak ada matinya. Hasilnya mengejutkan: 25 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 22 laporan polisi yang tersebar di berbagai wilayah Kaltim.
Jika para sopir jujur harus bersabar menunggu giliran, para pelaku justru sibuk mengakali sistem. Mereka menggunakan “wajah ganda” dengan mengantongi 113 barcode MyPertamina untuk mengeruk BBM dari satu SPBU ke SPBU lainnya secara berpindah-pindah.
Tak hanya itu, kreativitas negatif mereka berlanjut dengan memodifikasi tangki kendaraan hingga mampu menampung 50 sampai 100 liter sekali isi. Setelah penuh, mereka menggunakan mesin pompa untuk memindahkan BBM ke jeriken dan drum-drum penampungan.
“Ini adalah komitmen kami untuk memastikan BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak menguap ke tangan para spekulan,” tegas Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Kamis (30/4/2026).
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti yang fantastis, yakni total 20.867 liter BBM subsidi. Terdiri dari 16.000 liter Pertalite dan lebih dari 5.000 liter Solar—jumlah yang seharusnya bisa memperpendek antrean para sopir truk di lapangan.
Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Berau menjadi titik paling rawan dalam pemetaan kasus ini. Langkah tegas ini pun disebut sebagai tindak lanjut atas instruksi langsung Presiden RI Prabowo Subianto untuk menjaga ketahanan energi bagi rakyat kecil.
Kini, para spekulan tersebut harus menelan pil pahit. Alih-alih untung besar, mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar sesuai UU Cipta Kerja. Sebuah pengingat keras bahwa di tengah kesulitan banyak orang, mengambil keuntungan secara ilegal hanya akan berujung di balik jeruji besi. Red

Bagikan

Related Posts