Samarinda, Solidaritas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengamankan empat pria yang diduga terlibat jaringan peredaran sabu pada Rabu (11/3/2026) malam.
Penangkapan ini dilakukan di kawasan Jalan Samarinda–Muara Badak, Kelurahan Sungai Siring, Samarinda Utara.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang mencurigakan di lokasi tersebut.
“Petugas segera menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan penyelidikan lapangan di wilayah Sungai Siring,” ujar Kompol Bangkit dalam keterangan resminya, Jumat (13/3/2026).
Sekitar pukul 20.30 WITA, petugas mencurigai dua pria yang berhenti di pinggir jalan menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam. Saat digeledah, polisi menemukan satu poket sabu seberat 2,44 gram bruto yang disembunyikan di dalam kotak rokok di saku celana salah satu tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial C di wilayah Muara Badak, Kutai Kartanegara. Polisi langsung melakukan pengembangan dan bergerak menuju lokasi pemasok tersebut.
“Sekitar pukul 23.00 WITA, petugas menggeledah rumah tersangka lain dan menemukan kotak hitam berisi 25 paket sabu dengan berat total 7,21 gram bruto,” tegas Bangkit.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Red









