Kriminal

Predator Anak di Sungai Kunjang Diringkus, Berdalih Candu Konten Dewasa

Bagikan

Samarinda, Solidaritas – Sebuah pengakuan miris meluncur dari bibir MF (21). Pria muda di Samarinda ini mengaku tak kuasa melawan dorongan dari kecanduan konten dewasa yang menggerogoti pikirannya.
Alibi “terjebak” konten negatif itu kini membawanya kembali berurusan dengan hukum setelah serangkaian aksi asusila yang meresahkan warga.
Tak pandang bulu, MF menebar trauma di jalanan. Korban terakhirnya bahkan merupakan seorang bocah yang baru menginjak usia 9 tahun.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, mengungkapkan bahwa pelaku bertindak sangat impulsif. Tercatat, sudah enam kali MF melakukan tindakan tidak terpuji tersebut di berbagai lokasi berbeda secara acak.
“Pelaku tidak memilih tempat. Asal bertemu dengan korbannya, dia langsung beraksi dan kemudian melarikan diri, meskipun korbannya berteriak histeris,” tegas Ning Tyas di markasnya, Rabu (4/3/2026).
Aksi “kucing-kucingan” MF berakhir setelah seorang siswi berusia 16 tahun melaporkan trauma yang dialaminya pada Sabtu (28/2/2026) malam. Saat itu, korban tengah berjalan kaki di kawasan perumahan sebelum akhirnya diincar oleh pelaku yang mengendarai Honda Vario merah.
Berbekal rekaman CCTV di lokasi kejadian, petugas kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk pelaku. Dari sanalah terungkap fakta yang menggetarkan hati: salah satu sasaran MF adalah anak tingkat Sekolah Dasar (SD).
Ironisnya, MF bukanlah orang baru dalam catatan kriminal. Ia adalah residivis kasus serupa pada tahun 2022 di Tenggarong. Bahkan, saat kembali memangsa korban di Samarinda, MF sebenarnya masih menyandang status wajib lapor di Lapas Samarinda.
Di hadapan petugas, MF mengaku bahwa aksi nekatnya murni dipicu oleh adiksi akut menonton video porno. Baginya, pelecehan di ruang publik menjadi cara instan untuk memuaskan hasrat tak terkendali yang muncul akibat konsumsi konten dewasa tersebut.
“Motifnya karena kecanduan video porno. Setelah beraksi, pelaku pulang untuk melepaskan hasratnya sendiri,” jelas Kapolsek.
Kini, MF harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman penjara hingga 9 tahun.
Tragedi ini menjadi alarm keras bagi para orang tua untuk lebih waspada dan membekali buah hati dengan edukasi pertahanan diri saat beraktivitas di ruang publik. Red

Bagikan

Related Posts