Samarinda, Solidaritas – Sebuah peringatan keras ditiupkan dari lantai tiga gedung DPRD Samarinda. Komisi I meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk tidak terburu-buru dan ekstra waspada dalam proses serah terima hibah lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dari PT Bukit Baiduri Energi (BBE) di kawasan Loa Bakung.
Pasalnya, alih-alih menjadi solusi bagi warga, lahan hibah tersebut diduga kuat masih jauh dari status clean and clear. Kabar mengejutkan muncul dalam ekspos terbaru: luas lahan yang awalnya diimpikan warga mencapai 15 hektare, kini menyusut drastis hingga hanya tersisa 1,2 hektare saja.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menyebut kondisi ini sebagai “bom waktu” yang bisa meledak kapan saja jika tetap diterima oleh pemerintah tanpa ketelitian hukum.
“Kami tidak ingin pemerintah menerima hibah yang ternyata masih menyimpan persoalan hukum di masa depan. Jangan sampai aset diterima, tapi di kemudian hari justru memicu konflik baru di tengah masyarakat,” tegas Ronal saat ditemui di ruangannya, Senin (11/5/2026).
Kegelisahan dewan bukan tanpa alasan. Selain penyusutan luas lahan yang mencapai lebih dari 90 persen, kini muncul klaim kepemilikan dari warga lain yang juga mengantongi dokumen atas area yang sama.
Belum lagi persoalan teknis di lapangan, lahan tersebut berada di area lereng yang terjal dengan akses jalan yang status asetnya belum tuntas diserahkan ke pemerintah.
Ronal menyayangkan sikap pihak perusahaan yang dinilai kurang serius dalam menindaklanjuti berbagai rekomendasi dari hasil hearing maupun tinjauan lapangan yang dilakukan selama hampir satu tahun terakhir.
“Kami meminta PT BBE tidak sekadar menjadikan hibah ini sebagai formalitas administratif untuk menggugurkan kewajiban. Ini adalah bentuk tanggung jawab sosial yang tulus bagi masyarakat yang sudah puluhan tahun hidup berdampingan dengan aktivitas tambang,” tambahnya.
DPRD Samarinda pun mendesak agar perusahaan memberikan kepastian hukum dan menyediakan luas lahan yang memang layak serta manusiawi untuk digunakan masyarakat Loa Bakung sebagai tempat peristirahatan terakhir.
“Berikan kepastian hukum dan luas yang layak. Masyarakat sudah cukup lama menunggu kepastian, bukan sekadar rencana yang terus berubah,” pungkasnya. Red








