News

Luka di Dasar Laut Tanjung Limau: Ketika Raksasa Baja Menindas Terumbu Karang

Bagikan

Kutai Kartanegara, Solidaritas – Di balik riuh rendah aktivitas logistik batu bara di Kalimantan Timur, sebuah tragedi sunyi sedang berlangsung di bawah permukaan air Desa Tanjung Limau. Di kedalaman koordinat S 00°12.064’ | E 117°34.559’, warna-warni kehidupan laut berganti menjadi patahan kapur yang kusam.
Rabu pagi (13/01/2026), tim dari Kelompok Penggiat Konservasi (KOMPAK) Bersama dengan Peneliti dari Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Mulawarman yang dipimpin oleh Muchlis Efendi menyampaikan kabar buruk.
Hasil observasi lapangan mereka menunjukkan indikasi kerusakan ekosistem terumbu karang yang mencapai 40 persen di kawasan Konservasi Maritim Masyarakat (KMM) tersebut.
Bukan karena pemanasan global, melainkan karena hantaman fisik benda tegar. Dokumentasi visual yang dibawa tim KOMPAK menunjukkan bukti otentik: struktur karang hancur berkeping-keping, diduga kuat akibat benturan lambung kapal ponton batu bara yang kandas atau terparkir sembarangan di area sensitif.

Berdasarkan tinjauan data zonasi, terungkap fakta ironis: spot Konservasi Maritim Masyarakat (KMM) tersebut ternyata berada di dalam wilayah Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) atau Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) pelayaran. Artinya, secara administratif, kapal-kapal raksasa tersebut memiliki legalitas untuk melintas di sana.

“Hal inilah yang membuat kapal besar merasa legal melintas, meski secara topografi laut wilayah tersebut dangkal dan sangat berbahaya bagi ekosistem,” kata  Muchlis kepada Solidaritas di ruang kerjanya selasa (13/1/2025)
Lebih lanjut Muchlis mengatakan bahwa situasi ini menciptakan jebakan maut. Kapal-kapal pengangkut logistik tetap melaju di jalur yang telah ditetapkan dalam peta navigasi, sementara di bawah lambung mereka terdapat kekayaan hayati yang rapuh. Tanpa adanya penanda visual atau rambu laut yang jelas, tabrakan fisik antara baja dan karang menjadi keniscayaan.
Muchlis juga mengungkap data yang mengejutkan. Dari sekitar 13 titik sebaran terumbu karang di kawasan Pangempang, mayoritas ternyata belum menyandang status kawasan konservasi resmi. Tanpa perlindungan payung hukum yang kuat, wilayah-wilayah ini tetap terbuka bagi aktivitas industri berat.
Area yang seharusnya menjadi habitat asuhan ikan ini kini luluh lantak, diduga akibat aktivitas logistik kapal industri yang melintas dan parkir di area dangkal tanpa pengawasan ketat.
Foto: ; ist
“Habis belum tentu, tapi berkurang karena rusak, tertabrak, itu pasti,” tegas Muchlis. Ia menekankan bahwa harapan saat ini tertumpu pada intervensi kementerian terkait untuk segera memasang tanda navigasi agar tugboat mengambil jalur alternatif yang lebih dalam.
Tragedi di awal tahun 2026 ini menjadi momentum krusial bagi pemerintah daerah dan provinsi. Muchlis mendesak adanya langkah birokrasi yang radikal untuk menyelamatkan sisa ekosistem yang ada.
“Kita harus mengusulkan kawasan yang ada terumbu karangnya untuk dikeluarkan dari jalur pelayaran dan diubah menjadi kawasan lindung. Tentu saja itu harus melalui revisi RTRW Provinsi, pembuatan Perda, hingga nantinya ditetapkan secara resmi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, kelompok penggiat lingkungan KOMPAK masih terus melakukan pendataan detail di lapangan. Mereka tidak hanya menuntut perbaikan regulasi di atas kertas, tetapi juga tindakan tegas terhadap pemilik ponton yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
Luka di dasar laut Tanjung Limau adalah pengingat bahwa jika aturan tidak segera diselaraskan dengan kondisi alam, maka pertumbuhan ekonomi di permukaan akan dibayar dengan kematian ekosistem di kedalaman. Red

Bagikan

Related Posts