News

Pemkot dan DPRD Samarinda Sahkan 8 Perda Strategis 2025, Termasuk Pemekaran Kelurahan

Bagikan

Samarinda, Solidaritas- Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama DPRD Kota Samarinda resmi mengesahkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2025.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (24/12/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, yang mewakili Wali Kota Samarinda untuk melakukan persetujuan bersama atas penetapan payung hukum baru tersebut.
Pengesahan delapan Perda ini merupakan hasil akhir dari rangkaian pembahasan panjang yang melibatkan dinamika politik serta komunikasi intensif antarfraksi.
Saefuddin Zuhri menegaskan bahwa perbedaan pendapat selama proses pembahasan adalah hal yang wajar dalam mekanisme demokrasi.
“Alhamdulillah, melalui komunikasi yang baik antarfraksi di DPRD, semuanya bisa bertemu dan sepakat. Termasuk terkait Perda perubahan Perumda Varia Niaga yang sempat ada tarik ulur, itu hal wajar dalam politik. Sekarang semuanya sudah tuntas disepakati,” ujar Saefuddin.
Wawali menambahkan, fokus pemerintah saat ini adalah memastikan implementasi seluruh Perda tersebut berjalan optimal di lapangan agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.
“Yang terpenting sekarang adalah bagaimana perjalanan Perda ini nantinya bisa berjalan dengan baik di tingkat implementasi,” jelasnya.
Dari delapan Perda yang disahkan, salah satu yang menjadi sorotan adalah Perda terkait pemekaran kelurahan. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan dan mempercepat jangkauan pelayanan publik.
“Harapannya, terutama dengan adanya pemekaran kelurahan, pengaturan pemerintahan bisa lebih lancar dan kota kita menjadi lebih maju serta nyaman bagi warga,” kata Saefuddin.
Selain pemekaran wilayah, transparansi pengelolaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) juga menjadi poin krusial. Merespons catatan DPRD mengenai keterbukaan informasi di Perumda Varia Niaga, Saefuddin menegaskan komitmen Pemkot terhadap prinsip transparansi. 
“Semua perusahaan daerah milik Pemkot Samarinda harus transparan. Semuanya sudah dibuka, siapapun yang ingin bertanya atau mengetahui pengelolaannya, kami persilakan,” tegasnya.
Berdasarkan keputusan Nomor: 100.3.2/2939/011.3 dan Nomor: 100.3.7/1666/020, berikut adalah daftar delapan Perda yang resmi disahkan:
  1. Perda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
  2. Perda Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro.
  3. Perda Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
  4. Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik.
  5. Perda Penyelenggaraan Transportasi.
  6. Perda Pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
  7. Perda Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perumda Varia Niaga Samarinda.
  8. Perda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. RedSaefudin 

 


Bagikan

Related Posts