Kab. Kutai Timur

Kutim Tunggu Rekomendasi Akademik, Dinas Pertanahan Pastikan Relokasi TPA Tidak Asal Tentukan Lokasi

Bagikan

Kutim Tunggu Rekomendasi Akademik, Dinas Pertanahan Pastikan Relokasi TPA Tidak Asal Tentukan LokasiKutai Timur, Solidaritas — Rencana relokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kutai Timur (Kutim) memasuki fase penentuan lokasi. Pemerintah Kabupaten Kutaim memastikan pemindahan fasilitas pembuangan dari Batota tidak akan dilakukan secara terburu-buru, untuk menghindari kesalahan penataan ruang dan risiko lingkungan di masa depan.

Untuk menentukan titik lokasi paling layak, Pemkab menggandeng Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai lembaga independen.

Dua lokasi kini masuk kajian akademik: kawasan KM 5 Sangatta- Bontang dan Rantau Pulung, serta keputusan final pembangunan akan ditetapkan setelah kajian diserahkan ke pemerintah daerah.

Meski belum ada lokasi final, Dinas Pertanahan Kutim menyatakan siap mengaktivasi proses pembebasan lahan kapan pun keputusan diambil.

Menurut dinas, pembebasan lahan baru akan dimulai setelah lokasi dipastikan layak secara teknis, legal, dan ekologis.

Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin pembebasan lahan dilakukan di lokasi yang belum teruji kelayakannya.

“Kami tidak ingin proses relokasi hanya memindahkan persoalan ke tempat baru dan TPA menuntut lokasi yang paling aman secara lingkungan, sehingga pembebasan lahan akan dilakukan setelah lokasi final ditetapkan berdasarkan kajian ilmiah,” ujar Simon.

Ia juga mengonfirmasi bahwa opsi pemindahan TPA ke area eks tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC) resmi dihentikan.

Selain risiko teknis, keputusan tersebut dihentikan karena melanggar regulasi lingkungan, sehingga tak memenuhi persyaratan lokasi.

“Regulasi lingkungan tidak memperbolehkan TPA ditempatkan di area eks tambang, maka opsi itu tak dapat dilanjutkan san fokus kami tetap pada dua titik yang sedang dikaji UGM,” tegasnya.

Relokasi TPA dinilai krusial mengingat kebutuhan peningkatan sistem pengelolaan sampah di Kutai Timur.

Pemerintah menargetkan TPA baru mengadopsi skema pengelolaan modern, mencakup penurunan intensitas pembuangan, sistem sanitasi tertutup, serta pengendalian dampak lingkungan jangka panjang.

Dinas Pertanahan memastikan seluruh tahapan pertanahan akan dipercepat, termasuk pendataan subjek–objek tanah, verifikasi dokumen, hingga penilaian harga lahan, setelah titik lokasi final diputuskan.

Relokasi TPA disebut sebagai salah satu agenda pelayanan publik prioritas Pemkab Kutim pada sektor lingkungan, dan menjadi fondasi pembangunan fasilitas persampahan yang berkelanjutan untuk satu dekade ke depan.(ADV)


Bagikan

Related Posts