Kutai Kartanegara, Solidaritas – Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 membawa dampak signifikan terhadap Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan masa jabatan kepala desa. Masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun dan bisa menjabat hingga 3 periode, kini menjadi 8 tahun dan hanya bisa menjabat sebanyak 2 periode.
Selain itu masa jabatan yang lebih panjang juga berdampak pada pelaksanaan pilkades karena penyelenggaraan pilkades secara serentak dinilai lebih efisien dalam penggunaan anggaran pemerintah, karena logistik dan pengawasan dapat dikoordinasi secara bersamaan.
Pilkades serentak juga memungkinkan sinkronisasi antara program pembangunan desa dan agenda kebijakan pemerintah daerah, provinsi, dan pusat, sehingga mampu membantu menata tahapan dan jadwal pilkades secara lebih terstruktur di seluruh wilayah.
Arianto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kutai Kartanegara mengatakan bahwa masa panjangnya masa jabatan ini membuat para kepala desa harus lebih baik lagi dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa)
Pilkades serentak lanjut Arianto pada 2027 mendatang akan mempengaruhi penyusunan RKPDes, dengan dua skema yang dipertimbangkan, penyesuaian RKPDes 2026 dengan RKPD atau penyusunan ulang RKPDes untuk desa dengan kepala desa terpilih di 2027.
“Potensi konflik sosial jelas ada kali melibatkan konflik yang merusak ikatan sosial, bahkan dapat memecah belah keluarga dan tetangga. Konflik ini bisa berlarut-larut pasca-pemilihan,” kata Arianto kepada media Rabu (10/9/2025).
Risiko penyalahgunaan wewenang karena Kurangnya pengawasan yang dapat berpotensi dimanfaatkan oleh elit politik lokal untuk mengkonsolidasikan kekuasaan atau melakukan korupsi.
Perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun juga berpengaruh terhadap penyesuaian dokumen RKPDes. Hal ini sejalan dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2025–2029 yang turut berdampak pada review RKPDes hingga 2030.
“Dokumen RKPDes ini sangat penting karena menjadi pedoman bagi desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunannya. Data, program, dan prioritas pembangunan harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kebijakan daerah,” tegas Arianto.
Saat ini, sebanyak 193 desa di Kukar telah melaksanakan Musrenbangdes sejak Mei lalu. Penetapan RKPDes ditargetkan selesai paling lambat pada 30 September 2025. Arianto berharap dokumen RKPDes yang disusun benar-benar mencerminkan target, tujuan, dan sasaran pembangunan di Kukar.
“Harapan kami, desa dapat mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah melalui dokumen RKPDes. Sehingga pembangunan di desa dan daerah berjalan seiring, saling melengkapi, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya. ADV/DPMDKukar/IL










