DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara

DPMD Kukar Upayakan Penyelesaian Batas Desa yang Tepat

Bagikan

Kutai Kartanegara, SolidaritasTapal batas di Kutai Kartanegara (Kukar) adalah masalah yang belum sepenuhnya selesai, khususnya terkait perbatasan antar kecamatan dan desa. Beberapa daerah di Kukar masih mengalami sengketa tapal batas akibat kurangnya kesepakatan antara pihak yang terkait. 

DPMD Kukar terus mendorong percepatan penyelesaian penetapan dan penegasan batas wilayah desa. Sekitar 20% desa di Kukar masih belum merampungkan proses penegasan batasnya, yang menjadi dasar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan perencanaan pembangunan wilayah.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menjelaskan bahwa penyelesaian batas desa tidak hanya menyangkut persoalan teknis pemetaan, tetapi juga melibatkan proses administratif dan kesepakatan antara desa-desa yang berbatasan langsung.

“Masih ada beberapa desa yang belum menyelesaikan penegasan batasnya, kurang lebih sekitar 20 persen dari total desa yang ada di Kukar. Ini bukan hal mudah, karena lokasi desa yang sulit dijangkau dan belum adanya kesepakatan antar desa menjadi kendala utama,” kata Poino saat ditemui diruang kerjanya Senin (05/05/2025) .

Poino menekankan bahwa penegasan batas desa harus didasarkan pada kesepakatan dua desa yang berbatasan dan baru bisa dianggap tuntas jika batas wilayah desa telah divisualisasikan secara lengkap dalam bentuk poligon yang tidak terputus.

“Penegasan batas desa tidak bisa sepihak. Harus ada kesepakatan bersama antar dua desa yang berdampingan. Jika batasnya sudah membentuk poligon secara utuh dan disetujui oleh kedua belah pihak, maka baru bisa dinyatakan selesai,” jelasnya.

Penyelesaian batas desa menjadi prioritas penting karena menyangkut kepastian hukum wilayah, pembagian sumber daya, penyaluran dana desa, hingga penyusunan program pembangunan.

DPMD Kukar terus memfasilitasi proses ini, termasuk mediasi antar-desa dan pendampingan teknis pemetaan, untuk memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan atau konflik batas yang menghambat pembangunan. Langkah ini sejalan dengan amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

“Kami di bidang administrasi pemerintahan desa terus memfasilitasi proses ini, termasuk mediasi antar-desa dan pendampingan teknis pemetaan. Tujuan akhirnya adalah agar tidak ada tumpang tindih kewenangan atau konflik batas yang menghambat pembangunan,” tutupnya. ADV/DPMDKukar/Sup

 


Bagikan

Related Posts