Kriminal

Meresahkan, Polisi Gulung Pelaku Judi Balap Liar Di Kota Samarinda

Bagikan

Samarinda, Solidaritas- Meresahkan,Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus perjudian pada balapan liar di seputaran jalan S Parman, Pembangunan dan Dr Sutomo Samarinda. Dari hasil ungkap tersebut, Polresta Samarinda berhasil mengamankan 5 orang diduga pelaku perjudian balap liar.

Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan pengungkapan kasus judi ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang cukup resah dengan aktivitas para pembalap yang menggunakan jalan umum dan berada dipusat kota untuk aktifitas mereka.

Berdasarkan laporan ini tim gabungan Polresta Samarinda langsung melakukan menggerebek aksi balap liar yang mengandung unsur perjudian di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya di Simpang Empat Mall Lembuswana, Samarinda.

Dari kegiatan tersebut berhasil mengamankan pelaku balap liar sejumlah 5 (lima) orang beserta barang buktinya yang diduga menjadi ajang perjudian.

Kelima tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam aksi balap liar ini. Dua di antaranya, A dan OD, merupakan joki atau pengemudi balap liar. Keduanya ternyata bukan joki atau pembalap biasa.

“Kedua joki ini merupakan pembalap yang memiliki sertifikasi nasional dan pernah mengikuti ajang-ajang balapan resmi,” Kata Hendri.

Aksi balap liar ini bermula ketika OD dihubungi oleh WF untuk menjadi joki.  A juga dihubungi oleh temannya untuk menjadi joki dalam balapan yang akan digelar di Simpang Empat Mall Lembuswana.

BA dan RS berperan sebagai pengumpul uang taruhan. BA berhasil mengumpulkan uang taruhan sebesar Rp 23 juta, sementara RS mengumpulkan Rp 15 juta. Total uang taruhan yang berhasil dikumpulkan adalah Rp 38 juta.

WF kemudian menyiapkan sepeda motor Mio Smile untuk OD, sedangkan A menggunakan sepeda motor Mio J miliknya sendiri. Sebelum balapan dimulai, tim gabungan Polresta Samarinda berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti.

Setelah diamankan, tim gabungan Polresta Samarinda menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Satreskrim Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Motif mereka melakukan perjudian ini adalah untuk mendapatkan uang tambahan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Hendri.

Selain itu, para pembalap yang bersertifikasi ini juga mengakui bahwa jarang mengikuti kembali ajang resmi alias sepi job.

Hendri menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk balap liar di wilayah hukum Kota Samarinda.

“Kami akan memastikan apabila ada balap liar, kami akan lakukan dengan tegas dan melakukan upaya penegakan hukum,” tegas Hendri. Red


Bagikan

Related Posts