Solidaritas Samarinda, Niat hati jalan jalan sore diseputaran jalan Irigasi Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Seorang Pria warga Samarinda seberang justru ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu sabu seberat 0,65 Gram yang disembunyikan didalam lipatan tisu dan dibuang tidak jauh dari lokasi dia berdiri saat dihentikan petugas kepolisian.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal mengatakan bahwa Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan bahwa di Jalan Irigasi Palaran sering dijadikan tempat untuk melaksanakan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Pada Kamis 23 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 Wita, pihak berwajib Polresta Samarinda kemudian malakukan observasi dengan cermat pada alamat yang dimaksudkan tersebut. Lalu mencurigai seorang laki-laki yang sedang mengendarai kendaraan roda dua merk Yamaha Mio GT. Dan pengendara tersebut pun dihentikan, dirinya mengakui berinisial AF.
Dari AF ini lah pihak kepolisian kemudian menemukan sabu-sabu seberat 0,65 Gram Brutto yang terbungkus oleh 1 (satu) lembar tissue warna putih yang di temukan di bawah kaki sebelah kiri.
Dari tangan pelaku berhasil mengamankan, satu unit Handphone merk Vivo satu unit kendaraan R2 merk Yamaha Mio GT.
“Barang bukti itu didapatkann sewaktu penggeledahan kepada AF, Kemudian tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa Polsek Palaran untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Rizal.
“Tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.
Bejo







