Samarinda, Upaya untuk memberantas peredaran narkoba terus dlakukan aparat kepolisian khususnya Polresta Samarinda, berbagai modus peredaranya pun juga menjadi perhatian aparat keamanan termasuk dengan modus pengiriman dengan menggunakan bok Amplang.
Seperti yang baru diungkap pada Rabu (3/01-2024) lalu tim Hyna Unit Reskoba Polresta Samarinda berhsil menngkap dua orang pelaku pengedar narkoba jenis Ineks di jalan Kapten Soejono Aji Kelurahan Sungai Kapih Samarinda, para pelaku menyembunyikan Ineks yang dibawanya kedalam kardus bok amplang.
“Jadi untuk mengelabui petugas para pelaku menyembunyikan puluhan butir Ineks kedalam dua box amplang, kemudian membawanya untuk dikkirimkan kepada pemesanya,” kata Iptu Muh Rizal Kasi Humas Polresta Samarinda minggu (7/1/2024)
Sebelumnya kendaraan para pelakku adalah DS dan HA dihentikan petugas kepolisian di jalan setelah dilakukan pemberhentian dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir Narkotika jenis inex/extasi warna Pink seberat 22,5 (dua puluh dua koma lima) Gram.
Tidak sampai disitu lanjut Iptu Rizal, petugas langsung melakukan pengmbangan dan akhirnya didapat pengakuan dari DS bahwa wanita bertubuh tambun inipun mengaku bahwa ia masih menyimpan barang bukti lainya yang berada didalam kama kosnya tidak jauh dari lokasi penangkapan.
“Setelah dilakukan pengembangan petugas kembali menemukan 2 dus warna coklat yang terdapat 1 plastik bungkus amplang yang berisikan didalamnya terdapat jumlah total 506 butir Narkotika jenis Ineks/Ekstasi warna hijau dengan berat 225,1 Gram Netto,” Kata Rizal.
Kemudian kami lanjut Iptu Rizal, juga menemukan satu bungkus lainnya yang berisi 479 butir Narkotika jenis Ineks/Ekstasi warna pink dengan berat 215,55 Gram Netto yang disembunyikan diselah-selah tumpukan amplang yang berada dalam dus, beserta barang bukti lainnya.
Atas temuan ini keduanya bersama barang bukti langsung dibawa ke mako Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.
Jika Terbukti bersalah keduanya terancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Keduanya merupakan target Operasi jajaran kepolsiian berdsarkan laporan masyarakat. “Masyarakat resah bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Ineks/Ekstasi, Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar sekitar pukul 20.00 Wita petugas akhirnya menangkap para pelaku yang sedang berkendara sepeda motor melintasi TKP,” kata Rizal.
“Dari itu ia berharap masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan, jika melihat ada kegiatan yang mencurigakan didaerahnya, apalagi yang erkaitan dengan narkoba, Pihak Kepolisian akan segera menindak lanjuti laporan tersebut,”tegas Rizal. Bejo









