
Samarinda, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) mendepostasi sebanyak 20 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang tahun 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Washington Saut Dompak dalam konferensi pers refleksi akhir tahun capaian kerja 2023, Jumat (22/12/2023)mengatakan bahwa kasus deportasi WNA terbanyak yang dilakukan pihaknya di tahun 2023 ini yakni WNA asal Vietnam.
Washinton mengatakan para WNA asal Vietnam dengan modus penjualan terpal, di mana mereka melakukan penyalahgunaan izin tinggal, yang seharusnya mereka ini izin tinggal marketing tetapi WNA itu menggunakan izin tinggal kunjungan.
Selanjutnya, ada WNA asal Tanzania yang juga datang dalam jumlah banyak, kasusnya sama para WNA datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, akan tetapi lakukan kegiatan yang seharusnya gunakan izin terbatas.
“WNA Tanzania yang berjumlah 4 orang, mereka melakukan aktivitas di kota Samarinda sebagai tenaga ahli untuk industri perkapalan di kota Samarinda,” kata Washinton.
“Jadi orang Tanzania ini sebagai tenaga ahli mengintruksikan letak navigasinya di sini, nah itu kita duga dia lakukan pekerjaan tenaga ahli,” jelasnya
Selanjutnya WNA asal China berjumlah 3 orang, di antaranya kasusnya ada yang 2 orang overstay dan satu orangnya lagi soal penyalahgunaan izin tinggal.
Ada 1 orang Malaysia, Tunisia 1 orang, Irlandia 1 orang, Ukraina 1 orang.
“Jadi ada sekitar 20 orang yang telah dideportasi, seluruhnya kasusnya sama yakni overstay dan penyalahgunaan ijin tinggal,” Tutupnya. Red








