News

PGRI Kaltim Bentuk LKBH, Upaya Perlindungan Guru dari Kasus Hukum

Bagikan

Samarinda, Solidaritas – Maraknya kasus guru yang tersangkut hukum akibat bermasalah dengan siswa dan orang tua siswa menjadi perhatian serius. Banyak kasus yang dilaporkan menunjukkan bahwa guru-guru sering menjadi korban dari situasi yang tidak seimbang antara mereka dan orang tua siswa.

Dalam beberapa kasus, guru-guru bahkan diancam, dihina, atau bahkan dipukuli oleh orang tua siswa yang tidak puas dengan hasil belajar anak mereka.

Kasus-kasus seperti ini tidak hanya merusak reputasi guru, tetapi juga mengganggu proses belajar mengajar di sekolah. Guru-guru yang seharusnya fokus pada mengajar dan mendidik siswa, malah harus menghadapi tekanan dan stres akibat masalah dengan orang tua siswa.

Hal ini juga dapat menyebabkan guru-guru menjadi kurang percaya diri dan kurang efektif dalam mengajar.

Oleh karena itu, perlu ada upaya serius dari pemerintah, sekolah, dan masyarakat untuk melindungi guru-guru dari kasus-kasus seperti ini. PGRI sebagai organisasi profesi guru telah mengambil langkah-langkah untuk membantu guru-guru yang menghadapi masalah hukum, namun masih perlu ada dukungan yang lebih luas dari semua pihak untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi guru-guru dan siswa.

Mensikapi hal itu Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalimantan Timur telah membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) untuk memberikan perlindungan kepada guru-guru yang menghadapi masalah hukum.

Ketua PGRI Kaltim, Yonathan Palinggi, menjelaskan bahwa guru memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga PGRI ingin memastikan bahwa guru-guru dapat melaksanakan profesinya dengan baik tanpa terganggu oleh masalah hukum.

“Organisasi PGRI menyiapkan lembaga yang namanya LKBH. Jadi kalau ada hal-hal yang dialami oleh seorang guru, maka itu nanti ditangani oleh LKBH,” kata Yonathan, Selasa (25/11/2025).

LKBH ini bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul) untuk membantu penyelesaian permasalahan yang terjadi dalam lingkup profesi guru.

LKBH ini akan menangani kasus-kasus yang dialami oleh guru-guru dan membantu mereka menyelesaikan masalah tersebut secara internal sebelum dibawa ke ranah hukum.

PGRI juga telah menjalin kerja sama dengan Polri melalui Memorandum of Understanding (MOU) untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan guru-guru.

“Kita di organisasi PGRI itu kan sebenarnya sudah bikin MOU ya dengan Kapolri, sudah ada,” jelasnya.

Dan nota kesepahaman tersebut lanjut Yonathan sudah diturunkan ke Polda, Polres, hingga Polsek.

Dengan adanya kerja sama ini, apabila ada guru yang bermasalah tidak langsung dilakukan BAP, melainkan diselesaikan terlebih dahulu secara internal. Red


Bagikan

Related Posts