Samarinda,Solidaritas – Diduga menerima transfer uang dari tahanan kasus narkoba, 3 Oknum polisi di Rutan Polresta Samarinda diperiksa Popam Polda Kaltim, penyebabnya adalah ketiga polisi itu membiarkan 7 poke sabu sabu yang diselundupkan seseorang dari luar rutan masuk kedalam Rutan dengan imbalan uang.
Tiga anggota Polresta Samarinda yang diduga terlibat menyelundupkan narkoba itu adalah EP, bintara Sat Samapta Polresta Samarinda berpangkat Aipda. Kemudian FDS yang juga bintara Sat Samapta Polresta Samarinda, serta AADS, anggota Sat samapta Polresta Samarinda berpangkat bripda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui pesan singkatnya yang diterima jurnalis mengatakan bahwa ketiganya telah menjalani pemeriksaan intensif, dan kasusnya ditangani oleh Divisi Propam Polda Kaltim.
“Benar, ada oknum anggota jaga tahanan yang lalai dengan membiarkan adanya narkoba masuk ke Rutan Polresta Samarinda,” sebutnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatshapp Kamis (24/4) hari ini
Dan tiga anggota tersebut, saat ini diakuinya sedang dilakukan patsus di Propam Polda Kaltim untuk diproses sidang disiplin maupun sidang etika profesi.
“Saat ini berproses di Polda Kaltim, terkait sidang disiplin maupun etika profesi,” singkatnya.
Sementara itu berdasarkan video yang beredar di media sosial (medsos) Instagram tampak foto-foto terkait bukti transfer ke oknum anggota polisi tersebut. Termasuk foto sejumlah uang pecahan Rp 100 dan Rp 50 ribu.
Dari informasi yang diperoleh, tiga oknum anggota Polri tersebut memasukkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tujuh poket ke rumah tahanan (rutan) Polresta Samarinda. Dari laporan tersebut, ternyata sudah ditangani sejak 8 April lalu. Bahkan ada pemeriksaan dari Unit Provos Sipropam Polresta Samarinda.
Ketiganya telah diinterogasi, mereka merupakan piket regu I Sat Samapta Polresta Samarinda, disitu dijelaskan sabu-sabu diselipkan ke dalam nasi bungkus.
Berdasarkan linformasi kejadian penyelundupan sabu sabu itu dilakukan pada Minggu (30/3) lalu sekitar pukul 21.00 WITA.
Piket Regu I Penjagaan Rutan Polresta Samarinda telah menerima titipan berupa nasi bungkus yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, untuk dimasukkan ke dalam rutan. Titipan nasi bungkus tersebut disebutkan untuk salah satu tahanan bernama Angga, yang ditangkap terkait perkara narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka (Angga) mengaku telah berkoordinasi dengan petugas jaga, yakni AADS, untuk langsung memasukkan titipan tersebut tanpa proses pemeriksaan petugas jaga tahanan, dengan imbalan Rp 1 juta.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan, Angga merupakan tersangka jaringan narkoba antar-provinsi yang ditangkap pada Januari lalu. Dengan barang bukti Barang bukti 0,52 gram sabu-sabu, serta uang Rp 56 juta, yang mana saat itu ditangkap di Jalan Pelita II, Kecamatan Sambutan. Red









