Kriminal

Pungut Uang Rp7,744 Miliar dari Pengusaha, PNS Di Berau Ditangkap Kejati Kaltim

Bagikan

Samarinda,Solidaritas- Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Kalimantan Timur  Rabu (21/8/2024) menahan MRF Seorang PNS yang juga pejabat di UPT KPHP (Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi) Berau Pantai Dinas Kehutan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau dalam perkara korupsi atau menerima suap dari pengusaha dibidang kehutanan dengan nilai Rp7,744 miliar dalam lima tahun.

MRF ditahan setelah sebelumnya ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat PenetapanTersangka Nomor : TAP 09/O.4/Fd.1/08/2024, tanggal 21 Agustus 2024, denganpasal sangkaan Pasal 11 atau Pasal 12B UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP.

“Terhadap tersangka dilakukan upaya paksa berupa penahanan rutan untuk 20 hari kedepan sejak tanggal 21 Agustus 2024 – 09 September 2024 dan dititipkan di Rutan Kelas IIA Samarinda,” kata , Sodarta Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim  kepada wartawan.

Tersangka MRF selaku PNS pada UPTD KPHP Berau Pantai, lanjut Sudarta , melakukan aksinya  dalam kurun waktu tanggal 05 Januari 2018 sampai dengan tanggal 08 Desember 2023 dan  telah menerima imbalan sejumlah uang Rp7,744 miliar, dengan rincian diterima melalui transfer pada bank atas nama dirinya dari beberapa saksi yaitu dengan total Rp7,259 miliar.

“Selain itu tersangka juga menerima uang dari saksi menggunakan rekening bank atas nama orang lain sebesar Rp342.195.440,- dan sebesarRp143.794.000,-,” jelas Sodarta.

Dijelaskan Sodarta, tersangka menerima uang tersebut dimaksudkan sebagai biaya untuk pembuatan dan pengurusan dokumen terkait dengan tata usaha kayu berupa pengurusan IPK (Izin Pemanfaatan Kayu), penyusunan dokumen RKT (Rencana Kerja Tahunan).

Kemudian pengurusan RKU (Rencana Kerja Usaha), SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) Online, pengurusan dokumen SLVK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) dan Biaya Ganis dari perusahaan-perusahaan pemegang Hak Pemanfaatan Kayu.

“Tersangka menetapkan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk kepengurusan dokumen tersebut dan mengajukannya kepada beberapa saksi dari pihak swasta,” kata Sodarta.

Dasar penahanan telah terpenuhi lanjut  Sodarta, penyidik menahan tersangka dengan alasan objektif dan subyektif, antara lain, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Red


Bagikan

Related Posts