News

Mendagri Larang Pembakaran Lahan Tanpa Terkecuali

Bagikan

Balikpapan, Solidaritas – Di bawah temaram lampu Hotel Platinum Balikpapan, Kamis (3/9/2026) malam, sebuah pesan penting dan mendesak digaungkan demi menyelamatkan langit Kalimantan serta wilayah Indonesia lainnya dari kepungan asap.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengambil langkah tegas demi merespons bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) yang kian mencemaskan.
Dalam acara apresiasi pemerintah daerah berprestasi 2026 Batch II Regional Kalimantan tersebut, Tito mengumumkan penerbitan Instruksi Mendagri yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah. Isinya mutlak: larangan total terhadap pembakaran lahan, tanpa ada celah pengecualian hukum lagi.
Tito mengakui bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebenarnya masih memberi ruang bagi masyarakat untuk membuka lahan dengan cara dibakar atas dasar kearifan lokal.
Namun, ketika api sudah melompat tak terkendali dan asap mulai mencekik aktivitas harian, aturan tersebut harus dikesampingkan demi keselamatan yang lebih besar.
“Tapi ketika sudah terjadi bencana seperti ini, saya mengeluarkan Instruksi Mendagri untuk tidak melakukan pembakaran tanpa terkecuali. Tidak boleh buka lahan (dengan dibakar) tanpa terkecuali. Saya mohon maaf, ini karena situasi emergency,” ujar Tito dengan nada bicara penuh ketegasan sekaligus empati, Jumat (4/9/2026).
Bagi mantan Kapolri ini, status siaga darurat bukan lagi sekadar di atas kertas. Dampak karhutla sudah nyata merayap ke berbagai lini kehidupan warga—mulai dari kesehatan paru-paru anak-anak, kacaunya jadwal penerbangan, mandeknya perputaran ekonomi, hingga ancaman sirnanya flora dan fauna di jantung hutan.
Pemberantasan titik api ini disebut Tito sebagai sebuah kerja semesta. Pemerintah pusat tidak tinggal diam membiarkan daerah berjuang sendiri. Fokus penanganan kini terbagi dua: memadamkan sisa api yang masih menyala dan memotong jalur munculnya bara baru di permukaan tanah.
Kekuatan penuh pun dikerahkan ke lapangan. Berbagai institusi mulai dari BNPB, TNI, Polri, Basarnas, Manggala Agni, hingga jajaran Kementerian Kehutanan, Lingkungan Hidup, Pekerjaan Umum, serta Pertanian bahu-membahu menembus pekatnya asap.
Melalui instruksi ini, pemerintah pusat mengetuk kesadaran kolektif dari tingkat provinsi hingga RT. Larangan pembakaran ini bukan untuk mengekang masyarakat, melainkan sebuah ikhtiar bersama agar langit kembali biru dan napas warga tidak lagi terancam oleh kepulan asap kemarau. Red

Bagikan

Related Posts