Catatan Rizal Effendi
SIKAP Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dipertanyakan. Ketika menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, dia berjanji sejak Senin, 27 April 2026, meniadakan keterlibatan keluarga dalam peran struktural yang berhubungan langsung dengan Pemerintah Provinsi Kaltim termasuk adik kandungnya, Hijrah Mas’ud sebagai Wakil Ketua Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP).
Kenyataannya, SK penarikan atau peniadaan Hijrah beserta beberapa nama lainnya secara resmi baru diterbitkan 22 Agustus 2026. Jadi hampir 3 bulan setelah pernyataan maafnya. Itupun terkesan dikeluarkan karena ada kaitan dengan gugatan hukum yang dilakukan 14 Advokat Publik Kaltim terhadap keabsahan SK tersebut.
Ke-14 advokat Kaltim itu dikoordinir oleh Dyah Lestari Wahyuningtyas, yang dikenal sebagai advokat publik dan pengacara profesional di Samarinda. Dia aktif dalam melakukan pembelaan hukum, pendampingan warga serta mengawal isu-su tata negara di tingkat daerah.
Menurut Dyah, pihaknya melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda agar hakim membatalkan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K 9/2026 tentang pembentukan TAGUPP tertanggal 19 Februari 2026.
Dalam SK tersebut tercantum 47 nama dengan ketuanya Irianto Lambrie, mantan Gubernur Kaltara yang sebelumnya adalah Ketua Tim Pemenangan Rudy-Seno. Salah satu wakil ketuanya ditunjuk Hijrah Mas’ud. Sebagai Dewan Penasihat, ada 2 nama terkenal yaitu Bambang Widjojanto, mantan petinggi KPK dan Irfan Wahid, praktisi komunikasi politik yang juga Komisaris Telkomsel.
Tim 14 Advokat Publik melihat SK tersebut harus dibatalkan karena mengandung sejumlah persoalan hukum. Mulai dasar pembentukan tim yang tidak tepat, pemberlakukan keputusan yang berlaku surut, kompetensi anggota tim yang diragukan keahliannya, tumpang tindih kewenangan, adanya konflik kepentingan hingga penggunaan anggaran daerah (APBD) yang begitu besar.
Para advokat mencatat ada 15 anggota TAGUPP berdomosili di luar Kaltim, ada yang double penerimaan, karena juga terima honor dari APBN, ada 14 anggota TAGUPP tidak jelas apa ada gelarnya padahal mereka tim ahli, serta di situ juga terdapat 13 anggota Tim Sukses Rudy-Seno.
Melalui APBD 2026, Gubernur Rudy Mas’ud menyediakan anggaran sebesar Rp10,78 miliar untuk keperluan honor dan biaya perjalanan anggota TAGUPP. Tiap anggota menerima Rp20 juta hingga Rp45 juta per bulan.
Gugatan para advokat publik itu sudah didaftarkan ke PTUN Samarinda sejak 11 Juni lalu. Seminggu kemudian tepatnya 18 Juni mulai disidangkan.
MUNCUL SK BARU
Soleh Abidin dari Biro Hukum Kantor Gubernur yang mewakili Gubernur pada sidang ke-3 tanggal 2 Juli sempat menyatakan bahwa SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K-9/2026 belum direvisi, sehingga status Hijrah masih sebagai wakil ketua. Hal ini memang sempat dipertanyakan hakim.
Melalui press realesse, Dyah mengungkapkan, pada sidang lanjutan tanggal 27 Agustus 2026, Gubernur menyerahkan SK baru Nomor 100.3.3..1/K 272/2026 tanggal 20 Agustus 2026 dan menyatakan SK lama sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.
Alasan pencabutan tersebut karena ada 6 orang anggota mengundurkan diri. Mereka adalah Irfan Wahid (Mundur 29 April 2026), Enjang Dana Resi (Koordinator Bidang Optimalisasi Pendapatan dan Keuangan Daerah. Mundur 26 April 2026), Risyad (anggota Bidang Optimalisasi Keuangan. Mundur 27 Februari 2026)), Hijrah Mas’ud (Wakil Ketua I. Mundur 28 April 2026), Ari Utara (staf pendukung. Mundur 1 Juni 2026) dan Teguh Ponco Pamungkas (anggota Bidang Informasi dan Komunikasi Publik. Mundur 3 Agustus 2026).
Berkaitan status Supriansa yang dikabarkan mengundurkan diri karena kesibukan sebagai konsultan hukum di Jakarta, ternyata sampai saat ini masih menjabat sebagai Koordinator Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.
Dyah membantah tudingan Tergugat II Intervensi Agus Amri yang menyebut bahwa para advokat publik yang menggugat karena mereka tidak terpilih masuk ke dalam anggota TAGUPP. “Sampai agenda pembuktian, para Tergugat II Intervensi tidak bisa membuktikan dalilnya,” kata Dyah.
Sementara itu, Agus Amri dalam siaran persnya mengungkapkan, pihaknya memandang perlu untuk membongkar manipulasi fakta dan meluruskan kebohongan publik yang sengaja direkayasa oleh penggugat atau Tim 14 Advokat Publik.
“Alih-alih mengabarkan kegagalan mereka sendiri di ruang sidang, pihak penggugat justru membangun narasi fiktif di media sosial untuk menutupi kelemahan fundamental gugatan mereka,” kata Agus, yang juga masuk sebagai anggota TAGUPP.
Dia menyebut pada sidang tanggal 27 Agustus, penggugat gagal menghadirkan satu pun saksi termasuk saksi ahli di hadapan majelis hakim dengan dalih saksi berhalangan.
Penggugat juga melakukan kebohongan publik yang menyebutkan SK Pembentukan TAGUPP dicabut setelah adanya pembuktian di PTUN. Padahal Biro Hukum menyerahkan bukti tambahan berupa SK Gubernur Nomor 110.3.3.1/K 272/2026 bukanlah pengakuan kekalahan atau akibat pembuktian di PTUN, melainkan murni penyesuaian susunan administrasi (reshuffle) akibat adanya 6 orang anggota yang mengundurkan diri secara sukarela karena alasan profesional dan pribadi.
Menurut Agus, legalitas SK lama tetap sah (Ex Nunc) dan berdasarkan asas Contrarius Actus, dalam penerbitan SK baru berlaku ke depan. Artinya, SK baru sama sekali tidak menghapus, membatalkan atau menyatakan cacat hukum pada SK lama.
Dia menegaskan klaim penggugat dalam unggahan yang menyatakan “Majelis Hakim merasa dipermainkan” adalah rekaan subjektif yang sangat tidak etis dan berpotensi masuk dalam kategori penghinaan terhadap kewibawaan pengadilan (Contempt of Court).
Bagaimana keputusan majelis hakim? “Masih ada jadwal beberapa kali sidang, tapi kami berharap hakim tetap mengabulkan gugatan kami agar SK tentang pembentukan TAGUPP dibatalkan dan honor yang diterima para anggota TAGUPP dikembalikan,” kata Dyah.(*)








