News

Jelang Aturan Baru Biosolar Samarinda 1 September, Sopir Truk Masih Dibayangi Kecemasan

Bagikan

Samarinda, Solidaritas – Bagi para pengemudi truk di Samarinda, aspal jalanan adalah ruang hidup tempat mereka menjemput nafkah demi dapur di rumah tetap mengepul.
Namun belakangan ini, ruang itu terasa kian menyempit. Waktu mereka habis tersita di bahu jalan, terjebak berjam-jam dalam deretan antrean panjang di SPBU demi mendapatkan Biosolar bersubsidi. Sebuah rutinitas melelahkan yang menguras energi fisik sekaligus mental.
Harapan untuk mengurai karut-marut ini sejatinya sedang digantungkan pada sistem nomor antrean digital baru dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda yang akan berlaku per 1 September 2026. Namun, bagi para sopir, masa depan di jalanan tidak lantas menjadi lebih mudah.
Keresahan yang mereka pikul nyatanya tidak tunggal, melainkan berlapis. Di luar urusan antrean digital, bayang-bayang penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) kini menjelma menjadi momok baru yang memberatkan pikiran.
Regulasi penertiban ODOL memaksa para pengemudi untuk melakukan normalisasi atau pemotongan bak truk agar sesuai dengan standar ukuran kelayakan. Di titik inilah, muncul ketakutan dan rasa kecemburuan yang beralasan di kalangan sopir lokal.
Mereka dihadapkan pada dilema pahit: harus memotong potensi pendapatan karena volume angkut bak yang mengecil. Sementara di sisi lain, truk-truk logistik besar asal luar daerah terkesan masih bebas melenggang masuk ke jantung kota dengan dimensi bak yang menjulang tinggi.
Beban ini kian menjepit karena kelulusan uji kelayakan kendaraan (KIR) kini dikunci rapat sebagai syarat utama. Aturan baru mengikat erat sistem ini,  jika truk tidak lulus uji KIR akibat masalah dimensi, maka Fuel Card atau kartu sakti untuk mengakses Biosolar subsdi akan otomatis diblokir dan mati membeku.  Tanpa solar, roda bisnis mereka praktis berhenti berputar.
Mendengar jeritan dan situasi pelik tersebut, Pemerintah Kota Samarinda akhirnya memilih melunak untuk sementara waktu. Sebuah langkah kompromi diambil dengan membuka kembali blokir Fuel Card bagi kendaraan yang belum lulus uji kelayakan.
Kebijakan ini menjadi napas buatan yang sengaja diberikan agar para pengemudi memiliki kelonggaran waktu untuk memproses normalisasi bak truk mereka, tanpa harus kehilangan hak mendasar atas bahan bakar subsidi.
Langkah melunak ini dinilai tepat oleh Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra. Namun, ia juga mengingatkan bahwa aturan keselamatan tidak boleh diabaikan. Aturan dimensi tersebut tetap mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.4413/AJ.307/DRJD/2020.
“Bak terlalu tinggi itu bahaya juga. Kalau sudah ada regulasi yang mengatur, mau tidak mau harus diikuti,” jelas Samri pada Rabu (26/8/2026).
Meski berat, perubahan skema memang tidak bisa dihindari. Menumpuknya kendaraan besar di bahu jalan kota selama ini diakui telah mengganggu estetika kota dan kenyamanan publik. Skema konvensional yang lama terbukti terus memicu persoalan kemacetan baru.
Samri memandang sistem antrean baru ini sebagai sebuah uji coba yang efektivitasnya baru bisa dibuktikan setelah mesin-mesin antrean itu benar-benar bekerja di lapangan mulai awal bulan depan. “Dengan menggunakan sistem antrean nanti, coba kita lihat seberapa jauh efektivitasnya,” tuturnya.
Ia mengimbau para pengemudi untuk memberikan kesempatan terlebih dahulu bagi sistem baru ini berjalan. Sembari sistem bergulir, DPRD Samarinda berjanji akan terus memasang mata pengawasan secara ketat.
Bagi legislatif, aturan dibuat bukan untuk mencekik, melainkan untuk menata. Jika nanti skema ini justru terbukti menyulitkan masyarakat, maka evaluasi total akan langsung dilakukan.
“Kalau kemudian dalam perjalanannya masih menyusahkan, kita evaluasi. Kita membuat peraturan itu tujuannya supaya semua masyarakat jadi mudah,” pungkas Samri. Adv

Bagikan

Related Posts