Balikpapan, Solidaritas – Alunan musik yang menghentak di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Balikpapan mendadak senyap saat tim gabungan mengetuk pintu sebuah ruang karaoke.
Di balik gemerlap lampu malam, sebuah jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh tiga perempuan muda akhirnya berhasil dibongkar oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur bersama unsur TNI dari POM AD dan AU.
Operasi besar-besaran yang dikemas dalam Operasi Antik Mahakam 2026 ini membuktikan bahwa kepolisian tidak melonggarkan pengawasan terhadap titik-titik rawan peredaran barang haram di malam hari.
Razia yang dipimpin langsung oleh Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menyisir ketat dua THM populer di Balikpapan, yakni Seven Six dan L2C.
Drama di Ruang Karaoke
Titik terang pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan intensif di salah satu ruangan karaoke di THM Seven Six. Petugas yang melakukan penggeledahan mendapati gerak-gerik mencurigakan dari dua perempuan muda berinisial BL dan DA.
Benar saja, dari tangan keduanya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang tidak bisa dielakkan, polisi berhasil Polisi menyita 6 butir ekstasi seberat 2,42 gram, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp7 juta yang diduga kuat merupakan hasil transaksi dari tangan BL, kemudian dari tangan DA polisi mengamankan 2 butir ekstasi seberat 0,72 gram dan sebuah ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi.
“Berdasarkan interogasi di tempat, barang haram tersebut ternyata sudah menjadi pengiriman yang ketiga kalinya dilakukan oleh komplotan ini,” ujar Kombes Pol Romylus, Minggu (26/7/2026).
Kepolisian bergerak cepat melacak hulu dari peredaran ini. Petugas langsung melakukan pengembangan malam itu juga menuju sebuah kamar kos di Perumahan PGRI, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Di sana, petugas mengamankan perempuan ketiga berinisial SS.
Disaksikan oleh pengurus RT dan warga setempat, penggeledahan di kamar kos SS justru membuka kotak pandora yang lebih besar. Petugas menemukan 6 paket ganja (7,43 gram) dan 23 butir ekstasi tambahan (9,5 gram).
Menariknya, pil ekstasi yang disita memiliki bentuk menyerupai mahkota (crown). Karakteristik fisik ini identik dengan hasil pengungkapan jaringan narkoba internasional asal Jerman atau Belanda yang sempat diringkus Polda Kaltim dua bulan lalu.
SS mengaku mendapatkan pasokan tersebut dari seorang perempuan berinisial SA, yang kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan sistem jejak yang telah berjalan selama lima bulan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polda Kaltim. Namun, tindakan tegas kepolisian tidak berhenti pada para pengedar.
Polda Kaltim menegaskan akan memanggil resmi pihak manajemen THM dan General Manager hotel terkait untuk mendalami sejauh mana pengawasan internal mereka. Surat teguran resmi pun dilayangkan ke Pemprov Kaltim dan Pemkot Balikpapan sebagai langkah evaluasi total.
Kombes Pol Romylus memberikan sinyal peringatan keras bagi seluruh pengusaha hiburan di Kalimantan Timur agar tidak bermain-main dengan hukum.
“Jika sampai kedapatan lagi dalam operasi berikutnya, kepolisian tidak segan-segan merekomendasikan agar THM tersebut ditutup dan dicabut izin usahanya,” pungkas Romylus menutup penjelasannya. Red









