Samarinda, Solidaritas – Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya) terbukti ampuh memotong jalur birokrasi yang panjang.
Berbeda dengan mekanisme proposal konvensional ke tingkat kota atau provinsi yang berlapis-lapis, Probebaya menawarkan jalan pintas yang manis, warga cukup bermusyawarah di tingkat Rukun Tetangga (RT), membawa usulan ke kelurahan, dan pembangunan pun bisa langsung dieksekusi.
Wakil Ketua II DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda, mengakui dampak instan program andalan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda ini. Sektor semenisasi jalan lingkungan dan perbaikan parit kini menjadi primadona yang buktinya nyata di lapangan.
Program ini lanjut Vanandza sangat selaras dengan semangat Trisakti Bung Karno, yaitu membangun kemandirian langsung dari kaki masyarakat.
Namun, di balik kemudahan tersebut, Vananzda memberikan catatan tebal mengenai keselamatan hukum para pengurus RT.
“Secara garis besar, Probebaya sangat bermanfaat karena masyarakat bisa langsung menyampaikan kebutuhan di lingkungannya. Yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai ada masyarakat atau pengurus RT yang kemudian terlibat dalam penggunaan anggaran yang berdampak pada persoalan hukum,” tegasnya.
Menjawab kekhawatiran tersebut, Pemkot Samarinda kini memperketat aturan main melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) terbaru. Manajemen anggaran dan teknis pelaksanaan di lapangan dirombak agar roda pembangunan tetap melaju kencang tanpa menabrak koridor hukum.
Bagi warga yang cemas akan isu pemotongan, tegas Politisi PDIP ini mengatakan bahwa Pemkot memastikan pagu dana Rp100 juta per RT per tahun tetap utuh. Hanya saja, demi menjaga napas fiskal daerah, pencairannya kini dibagi menjadi dua termin.
Tahap 1 berdasarkan APBD Murni sebesar 60% anggaran dicairkan di awal. Sebanyak Rp 35 juta dikunci untuk sarana prasarana fisik, dan Rp25 juta untuk pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu Tahap II diberikan melalui APBD Perubahan sebesar 40% anggaran akan menyusul di akhir tahun berjalan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Secara proporsi makro, dana wajib dibagi menjadi dua poros: 60% untuk infrastruktur fisik skala kecil dan 40% untuk pemberdayaan ekonomi/sosial seperti iuran BPJS warga miskin, gotong royong, hingga penanganan stunting.
Selain itu program ini juga melindungi perangkat RT dari risiko administrasi, juknis baru mengatur peran Ketua RT murni sebagai fasilitator, bukan pemegang uang tunai karena semua program lahir dari mufakat bersama, bukan keputusan sepihak Ketua RT.
Ketua RT hanya boleh mengalokasikan maksimal 1,5% dari pagu dana untuk operasional lapangan. Dana Probebaya dilarang keras untuk membelikan pengurus RT komputer, laptop, maupun printer.
“Pengusulan wajib melalui sistem e-Dalev. Eksekusi fisiknya diserahkan penuh kepada Pokmas yang didampingi oleh pendamping independen. Skema swakelola ini sengaja dibuat agar Ketua RT tidak bersentuhan langsung dengan pengelolaan uang tunai yang rawan memicu masalah hukum,” jelas Vanandza
Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bapperida) Kota Samarinda, performa Probebaya tergolong luar biasa dengan angka realisasi konsisten di atas 99%. Adv









