Samarinda, Solidaritas Sorotan tajam mengarah pada akuntabilitas keuangan dan administratif sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Komisi II DPRD Kota Samarinda menemukan adanya catatan krusial dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang bernilai ratusan juta rupiah.
Terhadap temuan tersebut, legislatif secara tegas mendesak pihak terkait untuk segera melakukan penyelesaian dalam tenggat waktu yang sangat terbatas.
Persoalan ini dibongkar oleh Komisi II saat menggelar rapat hearing di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda, Senin (29/6/2026) lalu.
Dalam rapat yang awalnya mengagendakan evaluasi Triwulan II bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tersebut, DPRD juga melakukan uji silang data laporan pertanggungjawaban APBD Wali Kota 2025 dengan dokumen resmi milik BPK.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengungkapkan dari hasil pencermatan data otentik tersebut, ditemukan sejumlah masalah yang mencakup tertib administrasi hingga proyek fisik yang masih menggantung.
Salah satu yang paling mencolok adalah catatan terkait persoalan videotron pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Ternyata masih ada beberapa permasalahan di LHP BPK. Ada juga persoalan videotron di BPKAD yang masih menjadi catatan. Dari LHP BPK saya lihat masih ada yang harus ditindaklanjuti, nilainya sekitar Rp770 juta dan diberikan waktu 60 hari untuk penyelesaiannya. Nah, ini yang kami minta penjelasannya,” ungkap Iswandi dengan nada kritis.
Iswandi menegaskan bahwa batas waktu 60 hari yang diberikan oleh BPK merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar. Oleh karena itu, Komisi II mendesak OPD yang menjadi objek temuan untuk bergerak cepat mengambil langkah taktis perbaikan sebelum tenggat waktu tersebut habis, agar tidak berdampak pada konsekuensi hukum atau penilaian opini keuangan daerah kelak.
Pendekatan berbasis data hitam di atas putih ini, lanjut Iswandi, sengaja diterapkan DPRD guna memastikan fungsi pengawasan legislatif berjalan objektif dan bebas dari sekadar asumsi politik sepihak.
“Yang bicara data bukan Iswandi. Ini datanya yang disampaikan BPK dan laporan pertanggungjawaban wali kota. Jadi semua bisa kita cocokkan dan menjadi dasar evaluasi,” tegas politisi Kota Tepian tersebut.
DPRD berharap catatan senilai Rp770 juta ini menjadi alarm keras bagi seluruh perangkat daerah agar lebih cermat, transparan, dan bertanggung jawab dalam mengeksekusi anggaran rakyat ke depan.
Iswandi mengingatkan jika mengacu pada regulasi UU Nomor 15 Tahun 2004, pejabat yang sengaja mengabaikan atau tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
Selain itu, status temuan bisa dinaikkan menjadi audit investigatif oleh aparat penegak hukum (APH) atas indikasi kerugian negara. Adv









