Samarinda, Solidaritas – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar Upacara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat di lingkungan pemprov pagi ini [29/6].
Acara pelantikan berlangsung di Pendopo Odah Etam Gubernur Kalimantan Timur, Jalan Gajah Mada No. 2, Samarinda, mulai pukul 08.30 WITA [29/6].
Dalam surat yang ditandatangani Gubernur Kaltim nomor 400.14.1.1/3193/BKD-S.III tanggal 28 Juni menyatakan bahwa Dasar Hukum dan Pejabat yang Dilantik merupakan amanat resmi dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan tersebut mewajibkan setiap PNS yang diangkat dalam jabatan untuk dilantik dan mengangkat sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya.
Beberapa pejabat yang akan dilantik pada senin (29/06/2026) pagi merupakan pejabat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional.
Berdasarkan undangan resmi, seluruh pejabat yang dilantik diwajibkan mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dengan aturan khusus, menggunakan dasi berwarna merah wajib untuk seluruh pejabat, wajib mengenakan peci hitam bagi pria dan Wajib menggunakan jilbab berwarna merah bagi yang mengenakan jilbab untuk perempuan.
Hingga berita ini diturunkan, prosesi pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan masih terus berlangsung khidmat di bawah pengawalan protokol Pemprov Kaltim. Red









