Sangatta, Solidaritas – Pemerintah pusat resmi menerapkan kebijakan satu pintu untuk ekspor kelapa sawit melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis Kelapa Sawit. Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menilai langkah pemerintah merupakan upaya strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perkebunan kelapa sawit, khususnya melalui peningkatan pendapatan dari pajak penjualan crude palm oil (CPO).
“Kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan nilai pendapatan dari pajak penjualan CPO. Kita mendukung, dan jika daerah diminta terlibat, maka kita akan sama-sama mengawasi penerapan regulasinya agar berjalan dengan baik,” ujar Jimmi.
Menurutnya, DPRD Kutim berkomitmen memastikan seluruh aturan turunan dari pemerintah pusat dapat diimplementasikan secara matang di daerah. Pengawasan akan dilakukan agar manfaat kebijakan benar-benar dirasakan oleh masyarakat, terutama pelaku usaha dan petani sawit.
Di tengah dukungan terhadap kebijakan ekspor tersebut, DPRD Kutim juga menaruh perhatian terhadap persoalan yang dihadapi petani sawit di lapangan. Belum lama ini, lembaga legislatif daerah itu memfasilitasi forum hearing atau rapat dengar pendapat bersama para petani sawit.
Pertemuan tersebut digelar menyusul adanya keluhan terkait harga jual tandan buah segar (TBS) yang dinilai masih berada di bawah ketentuan harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur.
“Dalam hasil hearing dibicarakan terkait adanya diskriminasi harga antara petani swadaya dan petani mitra,” katanya.
Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, perbedaan harga yang cukup mencolok tersebut diketahui dipengaruhi oleh sejumlah persoalan teknis dari pihak perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit.
Menyikapi kondisi itu, DPRD Kutim mengambil langkah mediasi guna melindungi kesejahteraan petani sawit mandiri agar tidak terus mengalami kerugian.
“Keputusannya, semua diupayakan menjadi mitra dan diterapkan harga Disbun. Itu yang kami minta menjadi komitmen perusahaan dan telah disepakati,” tegasnya.
Sementara itu, usai hearing berlangsung, salah seorang anggota DPRD Kutim sempat melontarkan kritik yang menyinggung minimnya peran pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan harga sawit.
Menanggapi hal tersebut, Jimmi menilai pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi yang tidak mewakili sikap lembaga. Ia menegaskan bahwa kewenangan penetapan harga TBS berada pada tingkat pemerintah provinsi.
“Itu pendapat personal. Sebelumnya kan sudah hearing juga, dan keputusannya Disbun Kutim akan menegaskan penerapan harga Disbun Provinsi. Kewenangan harga TBS juga ada di Gubernur, bukan Bupati,” jelasnya. Red









