Kriminal

Bobol Rumah di Perumahan Puspita Samarinda, Pria Paruh Baya Diciduk Tim Opsnal

Bagikan

Samarinda, Solidaritas –  Modus pencurian dengan sasaran rumah kosong yang ditinggal penghuninya mulai marak dan meresahkan warga Kota Samarinda.
Menanggapi fenomena ini, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu bergerak cepat dan berhasil meringkus seorang pria berinisial DKN (46) yang nekat membobol sebuah rumah di Perumahan Puspita, Jalan Bukit Pinang, Kelurahan Bukit Pinang.
Pelaku spesialis rumah kosong tersebut berhasil diciduk polisi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 18.30 Wita saat berada di kawasan Jalan Suryanata, Kelurahan Air Putih.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, mengungkapkan bahwa aksi kriminal ini memanfaatkan waktu pagi hari saat pemilik rumah sedang sibuk beraktivitas di luar.
Peristiwa pembobolan ini menimpa seorang warga bernama Ranto Nababan pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.
Aksi pembobolan ini pertama kali terendus setelah korban mendapat panggilan telepon dari tetangganya yang menaruh curiga melihat sosok asing menyusup ke dalam rumah.
Begitu mendapat kabar tersebut, korban langsung bergegas pulang dan mendapati ruangan rumahnya sudah acak-acakan serta sejumlah perhiasan emas miliknya raib digondol pelaku.
Akibat insiden pencurian tersebut, korban harus menelan kerugian materi hingga mencapai Rp4,72 juta berdasarkan bukti kuitansi pembelian emas yang tersisa.
Setelah menerima laporan resmi dari korban, tim opsnal langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari para saksi mata. Berkat kejelian petugas di lapangan, jejak pelarian DKN berhasil terendus hingga ke tempat persembunyiannya di Jalan Suryanata.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial DKN. Tim kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar AKP Wawan Gunawan, Minggu (31/5/2026).
Di depan penyidik, pelaku tidak dapat berkutik dan langsung mengakui seluruh perbuatannya. Selain menahan tersangka, polisi juga menyita tiga lembar kuitansi pembelian perhiasan emas sebagai barang bukti utama kejahatan tersebut.
Atas tindakan nekatnya, DKN kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat menggunakan pasal pencurian. Polsek Samarinda Ulu mempersangkakan pelaku dengan Pasal 476 KUHP sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Kepolisian mengimbau warga Samarinda untuk selalu mengunci pintu berlapis dan menitipkan rumah kepada tetangga atau ketua RT saat bepergian demi menghindari modus kejahatan serupa. Red

Bagikan

Related Posts