DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Dorong Raperda Reklame Baru: Kejar PAD, Jamin Keselamatan Warga

Bagikan

Samarinda, Solidaritas – Demi mewujudkan Samarinda yang lebih modern dan humanis, penataan estetika kota kini mulai menjadi prioritas utama.
Menanggapi pesatnya derap pembangunan, DPRD Kota Samarinda mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Reklame yang baru.
Langkah strategis ini diambil guna menyulap media promosi jalanan yang sempat semrawut agar menjadi lebih teratur, aman bagi warga, dan selaras dengan kemajuan teknologi digital.
Anggota DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menegaskan bahwa penataan reklame bukan sekadar urusan memajang gambar promosi komersial. Lebih dari itu, keberadaan papan iklan di ruang publik berkaitan erat dengan penataan tata ruang, keselamatan masyarakat, hingga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Demi menyongsong pembangunan kota yang tidak hanya megah tetapi juga ramah bagi warganya, Ronal menyuarakan tiga poin urgensi utama yang menjadi komitmen dalam regulasi baru tersebut:
Seperti penguatan ijin lokal tujuannya adalah untuk menertibkan ruang promosi sekaligus memastikan zonasi iklan di lapangan berjalan sejalan dengan nilai-nilai sosial masyarakat.
Selain itu lanjut Ronal perlu adanya perlindungan Nyata di Jalanan, hal ini dimaksudkan untuk mengubah kekhawatiran publik menjadi rasa aman dengan mengaudit ketat konstruksi reklame yang usang dan miring. Hal ini dilakukan agar Selain itu hak warga atas ruang publik yang aman dapat terpenuhi secara mutlak.
Yang terpenting adalah mengintegrasikan teknologi modern seperti neon box, megatron, hingga layar LED ke dalam aturan baru demi menciptakan harmoni antara kemajuan bisnis dan keindahan visual kota.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini turut menyoroti pesatnya pertumbuhan reklame digital yang kini semakin mendominasi wajah ibu kota Kalimantan Timur ini. Menurutnya, regulasi lama sudah tidak lagi relevan dan belum mengakomodasi kehadiran jenis teknologi iklan modern tersebut, sehingga kerap memicu ketidakpastian hukum dan potensi polusi visual.
Sebagai respons konkret, Raperda yang tengah digodok ini dirancang untuk mengatur ekosistem reklame secara menyeluruh. Aturan main akan diperketat, mulai dari mekanisme perizinan, hak dan kewajiban penyelenggara, pembatasan konten, penetapan zona pemasangan, pengawasan berkala, hingga sanksi administratif yang tegas bagi para pelanggar.
Melalui kehadiran regulasi baru ini, tata kelola reklame di Samarinda diharapkan tidak hanya menjadi pemanis visual yang rapi dan berkarakter, melainkan tetap mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pembiayaan pembangunan daerah.
“Ke depan, kita ingin reklame di Samarinda tidak sekadar menjadi alat promosi bisnis. Pengelolaannya harus lebih tertata, ramah lingkungan, aman bagi masyarakat, dan tetap mampu mendukung pembangunan daerah,” tutup Ronal. ADV

Bagikan

Related Posts