Balikpapan, Solidaritas – Karir AKP Deky Jonathan di kepolisian resmi berakhir dengan tragis. Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kutai Barat (Kubar) tersebut dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri. Ironisnya, usai ketuk palu pemecatan, ia tidak bisa langsung pulang, melainkan langsung diterbangkan ke Jakarta guna menghadapi proses pemiskinan aset.
Keputusan berat ini diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar secara tertutup di lantai dua Gedung Utama Mapolda Kaltim, Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan, Senin (18/5/2026).
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, memaparkan bahwa sidang KKEP menjatuhkan tiga poin vonis sekaligus kepada Deky selaku terperiksa.
“Pertama, sanksi etika berupa kewajiban pelanggar meminta maaf di depan sidang komisi kode etik. Kedua, sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 26 hari. Ketiga, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Yuliyanto.
Mengenai sanksi penempatan khusus, Yuliyanto menjelaskan bahwa masa penahanan di patsus tersebut sebenarnya sudah dijalani oleh Deky sejak 26 hari yang lalu dan resmi berakhir tepat pada hari sidang tersebut.
Namun, penderitaan sang mantan perwira pertama ini tidak berhenti di balik jeruji patsus dan hilangnya seragam dinas. Begitu sidang etik rampung dan masa patsusnya habis, Deky langsung dijemput oleh tim penegak hukum untuk dibawa ke Jakarta .
Langkah cepat ini diambil untuk melakukan proses pelacakan dan penyitaan aset hasil kejahatan atau pemiskinan. Deky diserahkan ke Mabes Polri guna menjalani pemeriksaan lanjutan yang jauh lebih intensif. Dirinya diduga kuat terseret dalam pusaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengalir dari jaringan bandar besar narkotika.
“Hari ini juga yang bersangkutan langsung dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Kasus ini terkait dengan peristiwa pidana yang saat ini sedang ditangani secara langsung oleh Bareskrim Mabes Polri,” pungkas Yuliyanto. Red









