Jakarta, Solidaritas – Di mana sebenarnya ibu kota Indonesia saat ini? Pertanyaan yang sempat memicu kebingungan publik dan perdebatan hukum tersebut akhirnya terjawab dengan gamblang di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa secara hukum dan konstitusi, Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih tetap memegang status sebagai ibu kota negara.
Keputusan ini diambil setelah MK menolak seluruh gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diajukan oleh seorang warga bernama Zulkifli. Dalam sidangnya, MK memberikan penjelasan runut yang menenangkan kekhawatiran tentang adanya “kekosongan status” ibu kota.
Latar belakang gugatan ini bermula dari kekhawatiran pemohon mengenai ketidaksinkronan aturan. Di satu sisi, UU IKN menyatakan pemindahan menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
Di sisi lain, UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ sudah terbit dan secara tertulis menghapus status ibu kota dari Jakarta. Kondisi ini dikhawatirkan membuat keabsahan tindakan dan keputusan administrasi pemerintah menjadi abu-abu.
Namun, MK memiliki sudut pandang yang lebih utuh dan bijaksana. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa aturan-aturan tersebut tidak bisa dibaca sepotong-sepotong, melainkan harus dimaknai sebagai satu kesatuan yang saling mengunci.
Sesuai Pasal 73 UU DKJ, seluruh aturan baru mengenai Jakarta hanya akan benar-benar berlaku dan mengikat secara materiil saat Keppres pemindahan resmi diteken oleh Presiden.
“Secara legal dan politik Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai ibu kota negara, namun proses pemindahan masih menunggu keputusan presiden,” ujar Adies Kadir saat membacakan pertimbangan mahkamah. “Selama keputusan presiden belum ditetapkan, ibu kota negara masih tetap berkedudukan di Jakarta.”
Dengan adanya putusan ini, MK memastikan tidak ada celah hukum atau kekosongan konstitusional yang perlu ditakuti. Segala aktivitas pemerintahan, penerbitan kebijakan, dan roda administrasi negara yang berjalan di Jakarta saat ini tetap sah sepenuhnya di bawah payung hukum yang kuat.
Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur memang masa depan yang sedang dipersiapkan dengan matang. Namun untuk saat ini, Jakarta tetap menjadi jangkar legalitas yang mengawal masa transisi besar ini secara konstitusional. Penentuan waktu perpindahan sepenuhnya berada di tangan presiden, sebuah keputusan strategis yang dinilai MK sah secara hukum berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ketua MK Suhartoyo secara resmi menutup spekulasi ini dengan mengetuk palu sidang. “Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegasnya. Publik kini mendapat jawaban pasti: IKN adalah masa depan, namun hari ini, Jakarta tetap sang ibu kota. Red








