DPRD Samarinda

Sertifikat Ganda Masih Menghantui, DPRD Samarinda Desak Reformasi Total Pelayanan Pertanahan

Bagikan

Samarinda, Solidaritas – Urusan tanah di Kota Tepian nampaknya masih menjadi benang kusut yang sulit diurai. Menanggapi keluhan masyarakat yang sering terjebak dalam pusaran sengketa, DPRD Kota Samarinda melayangkan desakan keras agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera lakukan reformasi menyeluruh pada sistem pelayanan pertanahan.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, menyoroti bahwa pelayanan administrasi yang berbelit dan kurang transparan seringkali menjadi pintu masuk bagi kesalahpahaman yang berujung konflik fisik maupun hukum. Ia meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk lebih “terbuka” dalam memberikan akses informasi kepada publik.
“Masyarakat butuh kepastian dan kemudahan. Jangan sampai prosesnya justru membuat bingung atau berlarut-larut. Pelayanan yang transparan adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik,” ujar Markaca, Senin (11/5/2026).
Legislator Partai Gerindra ini mengungkapkan bahwa salah satu persoalan yang paling disoroti adalah fenomena “sertifikat ganda” di atas lahan yang sama.
Bagi Markaca, hal ini adalah sebuah anomali. Secara hukum, aturan pertanahan sudah sangat jelas, namun kelemahan pada pelaksanaan teknis dan verifikasi di lapangan seringkali menjadi celah yang fatal.
Ia pun “mengingatkan” para aparatur di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk tidak sekadar menjadi tukang stempel. Ketelitian dalam pengecekan dokumen sebelum diajukan ke BPN menjadi benteng pertama dalam mencegah sengketa lahan.
“Jangan sampai ada dokumen yang langsung ditandatangani tanpa pengecekan mendalam. Itulah awal dari konflik panjang yang merugikan warga,” tegasnya.
Markaca menilai, jika verifikasi di tingkat awal dilakukan dengan profesional dan penuh integritas, kasus tumpang tindih lahan tidak akan terus terulang. DPRD Samarinda pun berkomitmen untuk terus mengawal evaluasi sistem kerja ini agar warga Samarinda mendapatkan hak atas tanah mereka tanpa rasa cemas.
“Kalau sejak awal sudah teliti, tidak mungkin ada sertifikat ganda. Ini harus menjadi komitmen kita bersama demi keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya. Adv

Bagikan

Related Posts