Catatan Rizal Effendi
SAYA apresiasi atas keberanian Gubernur Kaltim Haji Rudy Mas’ud (HARUM) memasukkan nama Bambang Widjojanto (BW) menjadi salah seorang penasihat Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur. Dan saya juga menaruh hormat atas kesediaan BW mau masuk dalam tim tersebut.
Kita semua tahu Mas Bambang atau BW adalah salah seorang penggiat antikorupsi di Tanah Air. Dia pernah memimpin Yayasan LBH, pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) serta pernah menjadi Wakil Ketua KPK.
Dengan masuknya BW ke TAGUPP, menunjukkan iktikad yang kuat dari Gubernur HARUM agar pemerintahannya berjalan lurus tanpa ada kasak-kusuk dengan berbagai hal yang berbau KKN. Tentu BW juga berharap agar nasihatnya di TAGUPP bisa membuat pemerintahan Rudy Mas’ud-Seno Aji lebih bersih. Kalau perlu menjadi role model untuk provinsi lain.
Saya belum tahu apakah Mas Bambang sudah memberi nasihat kepada Gubernur berkaitan dengan pengadaan mobil dinas Rp8,5 miliar yang sempat dicemooh orang di seluruh Tanah Air. Apakah mekanisme pembatalan dan pengembaliannya sudah benar? Atau tetap ada unsur korupsinya? Soalnya Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) sudah melaporkan hal ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan KPK.
Terlepas soal itu, saya juga berharap BW mencermati dengan baik soal pembentukan TAGUPP, supaya tidak berbuntut persoalan di kemudian hari. Tentu kita semua tidak mau integritas BW tercoreng gara-gara berada di dalam tubuh TAGUPP.
Pembentukan TAGUPP sendiri masih pro kontra di masyarakat. Ada yang mendukung, ada juga yang menolak. Kehadiran TAGUPP juga tidak membuat nyaman para pejabat dan OPD. Karena terkadang intervensinya terlalu jauh. Kata orang: “Suka Menggurui.”
Tapi ada juga yang berpandangan TAGUPP sangat membantu gubernur. Banyak hal yang tidak terlihat dari staf di dalam bisa muncul atau menjadi langkah terobosan gubernur berkat masukan dari para ahli yang diangkatnya. Jadi jangan apriori juga dengan kehadiran TAGUPP.
TAGUPP Kaltim dibentuk Gubernur HARUM berdasarkan SK Gubernur Nomor: 100.3.3.1/K.9/2026 tanggal 19 Februari 2026. Namun keputusan ini berlaku surut sejak 2 Januari 2026. Tim yang diketuai Dr Ir H Irianto Lambrie, mantan Gubernur Kaltara ini berkekuatan 47 orang termasuk 4 tenaga pendukung. Di wakil ketua ada Hijrah Mas’ud, adik kandung gubernur.
Berkaitan dengan pembiayaan terutama honorium, dalam SK tersebut disebutkan bahwa TAGUPP berada di bawah koordinasi Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim.
Dari informasi yang beredar disebutkan bahwa total anggaran TAGUPP dalam APBD Kaltim 2026 sebesar Rp10,78 miliar terdiri honor atau uang kehormatan Rp8,3 miliar dan perjalanan dinas Rp2,4 miliar. Para anggota TAGUPP menerima honor antara 20 sampai 45 juta rupiah per bulan.
YANG PERLU DIPERJELAS
Ada beberapa hal yang masih perlu diperjelas dan dicermati dengan kehadiran TAGUPP Kaltim. Struktur TAGUPP terdiri Pelindung, Dewan Penasihat, Ketua dan dua Wakil Ketua serta 4 bidang yaitu Bidang Sumber Daya Manusia & Kesejahteraan Rakyat, Bidang Perekonomian, Infra Struktur & Lingkungan, Bidang Optimalisasi Pendapatan & Keuangan Daerah serta Bidang Informasi & Komunikasi Publik.
Pertama: Apakah pembentukan TAGUPP punya landasan hukum yang kuat? Tahun lalu Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Prof Zudan Arif Fakhrullah mengeluarkan larangan kepada semua kepala daerah mengangkat tenaga honor, staf khusus dan tenaga ahli. “Yang melanggar akan dikenai sanksi berat dari pemerintah pusat,” tandasnya. Seorang pejabat Kemendagri menyatakan, pengangkatan staf khusus atau tenaga ahli tak ada dasar hukumnya. “Sangat mungkin jadi temuan BPK dan pengembalian honor jika menggunakan APBD,” jelasnya. Wamen Bima Arya mengatakan, kepala daerah dimungkinkan membentuk atau membayar tim ahli untuk melaksanakan ouput suatu kegiatan dengan mekanisme pengadaan barang/jasa selaku tenaga ahli dengan besaran sesuai dengan keahlian yang dituangkan dalam kontrak mengacu pada Perpres Standar Harga Satuan (SHS).
Kedua: Saya sependapat dengan pandangan pengamat kebijakan publik Unmul, Saipul Bahtiar yang mengatakan TAGUPP lebih cocok diberi nama Tim Sukses atau Tim Penasihat saja, karena tidak mencerminkan esensi sebuah tim ahli sesungguhnya. Seharusnya Tim Ahli itu benar-benar diisi oleh orang-orang yang ahli di bidangnya masing-masing dengan keahlian yang terukur. Apakah itu terlihat jelas di tubuh TAGUPP, kita “TST,” tahu sama tahu.
Ketiga: Tubuh TAGUPP memang terlalu gemuk dan juga tidak proporsional. Jumlah 43 orang tidak sedikit. Banyak yang mempertanyakan efektivitasnya. Lalu kata Ketua Tim Irianto Lambrie, tim mendapat tugas khusus untuk mencari berbagai solusi dengan menurunnya APBD Kaltim gara-gara pemangkasan dana transfer dari pusat. Tapi anehnya Bidang Ekonomi dan Bidang Optimalisasi Pendapatan dan Keuangan Daerah masing-masing hanya berkekuatan 5 orang, sementara hampir separuh atau 20 orang dari anggota Tim berada di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (BIKP). Dilihat dari komposisi ini, tak salah kalau ada yang beranggapan Tim ini sebenarnya dijadikan alat untuk menangkis kritikan berbagai sorotan sekaligus ikut mempromosikan program gubernur. Itu terlihat dari cuap-cuap Sudarno, salah satu anggota BIKP, yang langsung ikut menjelaskan mobil dinas mahal yang dibeli gubernur. Padahal tim bukan corong gubernur, tapi berfungsi sebagai “think tank.”
Keempat, dengan kekuatan personil yang gemuk itu, kebijakan pembentukan TAGUPP terkesan pemborosan dan tidak mencerminkan penghematan atau efisiensi. Bayangkan Mas Bambang, Anda dalam bulan ini bakal terima rapel honor 2 bulan (Januari dan Februari) yaitu Rp90 juta. Honor anggota tim penasihat Rp45 juta sebulan atau Rp1,5 juta per hari. Jadi cukup ongkang-ongkang kaki di Jakarta sudah terima puluhan juta. Sekali lagi perlu dibaca apakah honor ini “halal” atau tidak sah. Jangan sampai di kemudian hari ada rekomendasi BPK untuk dikembalikan.
Kelima, SK Pembentukan TAGUPP yang berlaku surut juga bisa jadi masalah. Praktisi hukum Samarinda, Sindoro, SH, MH berpendapat SK Gubernur tentang TAGUPP yang berlaku surut jelas sekali melanggar dan tidak berasaskan prinsif pemerintahan yang baik. “Berpotensi melanggar hukum,” kata Sindoro di @lambe.kaltim. Pendapat yang sama juga ditegaskan Dr Jaidun, SH, MH. “Itu melanggar hukum. Jika honor ahli dibayar sebelum ada SK Gubernur bakal bermasalah,” tandasnya.
Saya tidak tahu apakah pembayaran honor yang besar untuk anggota TAGUPP ini bagian dari apa yang disebut Gubernur untuk menjaga “marwahnya” Kaltim. Tapi saya lihat di WA Group, ada pendukung gubernur berkomentar begini: “Harga dan besaran upah setara dengan kualitas. Yang berkualitas akan menghasilkan kuantitas.”
Itu saja informasi yang saya ingin sampaikan kepada Mas Bambang Widjojanto. Pasti Anda sudah tahu tentang Kaltim dan sudah tahu dengan Gubernur HARUM. Soalnya Mas Bambang sudah sempat dilibatkan dalam seleksi penjaringan calon pimpinan BUMD. “Saya punya pengalaman membantu gubernur DKI dengan tim serupa,” kata BW ketika diwawancarai kaltimkece.id.(*)









