Opini

Tim Ahli Gubernur Kaltim

Bagikan

Catatan Rizal Effendi

SAYA  hormat dan salut atas kesediaan Gubernur Haji Rudy Mas’ud (HARUM) meminta maaf atas kehebohan kasus pengadaan mobil dinasnya. Selain itu dia juga ikhlas mengembalikan atau membatalkan pembelian mobil mahal bernilai Rp8,5 miliar itu kepada penyedianya.

Penyedianya adalah CV Afisera Samarinda. “Itu mobil termahal yang pernah kami jual,” kata Subhan, sang direktur. Dia mengaku perusahaannya dipercaya ATMP Indomobil untuk memasarkan jenis mobil tersebut.

Subhan tak keberatan mobil yang sudah dibayar lunas oleh Pemprov Kaltim itu dikembalikan. “Dana pembelian mobil itu harus dikembalikan  ke kas daerah dalam waktu 14 hari,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Muhammad Faisal dalam jumpa pers di Kantor Diskominfo, Senin (2/3).

Subhan terkesan  tidak menuntut ganti rugi. Wajahnya tenang dan bicaranya tidak bernada emosi. Padahal orang membayangkan bagaimana dia mempertanggungjawabkan pengembalian mobil itu kepada ATPM dan bagaimana keuntungan yang sudah di tangan tiba-tiba hilang.

Menurut Faisal, mobilnya berada  di Kantor Perwakilan Kaltim di Jakarta. Belum pernah dipakai dan masih ada bungkus plastiknya. Tapi ada awak media yang menelusuri ke sana tidak menemukan mobil mahal tersebut.

Sejumlah wartawan sempat bingung ketika Gubernur HARUM menghadiri pelantikan Putri Amanda Nurramadhani (23) jadi Ketua KADIN Kaltim di IKN mengendarai Range Rover putih KT 1. Kelihatannya masih baru. Wartawan sempat bertanya. “Oh bukan,  itu punya Pak Gub pribadi tapi beda jenis,” kata Faisal.

Pelantikan Putri oleh Ketua KADIN Pusat  Anindya Novyan Bakrie berlangsung ketat. Ada sejumlah keamanan bertugas. Acara pelantikan yang tadinya direncanakan di Samarinda mendadak dipindahkan ke IKN. Aneh juga. Ada yang bilang untuk mengantisipasi hal yang tidak terduga.

Putri memang disorot. Baru berusia 23 tahun dan belum memenuhi syarat tapi tetap dipilih jadi ketua. Soalnya dia adalah keponakan gubernur. Putri kabarnya adalah putrinya Hj Syahariah Mas’ud, anggota DPRD Kaltim yang juga saudara kandung gubernur. Syahariah sendiri disebut-sebut calon kuat Ketua KONI Kaltim.

Di luar soal masalah mobil dan KADIN, kita juga perlu mencermati  pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kaltim yang diketuai mantan Gubernur Kaltara Dr Ir H Irianto Lambrie, MM. Irianto pada Pilkada sebelumnya adalah Ketua Tim Pemenangan Rudy Mas’ud-Seno Aji.

TAGUPP berkekuatan 47 orang. Ada nama besar seperti Bambang  Widjojanto dan Irfan Wahid di sana. Bambang Widjojanto sekarang berstatus sebagai pengacara. Dia dikenal sebagai aktivis anti korupsi dan pernah menjadi anggota KPK. Sedang Irfan Wahid yang akrab disapa Gus Ipang Wahid dikenal sebagai praktisi komunikasi politik yang ikut mensukseskan kemenangan Rudy Mas’ud-Seno Aji. Mereka duduk sebagai Dewan Penasehat bersama 6 nama lainnya.

Juga ada nama Hijrah Mas’ud, adik kandung gubernur sebagai Wakil Ketua I, yang selalu jadi omongan. Juga ada dosen Unhas, Dr Syahrir A Pasinringi, MS (Prof Cali), yang beberapa waktu lalu diangkat sebagai Ketua Dewas RSUD A Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda. Dalam struktur TAGUPP, Prof Cali dipercaya sebagai Ketua Bidang Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Rakyat.

Hijrah dan Prof Cali sempat disorot Sudarno, mantan juru bicara Tim Kemenangan Rudy Mas’ud-Seno Aji. Sudarno sendiri ternyata juga masuk dalam TAGUPP. Namanya tercantum sebagai anggota Bidang Komunikasi Politik dan Komunikasi Publik. Makanya langsung ikut cuap-cuap soal urusan mobil dinas gubernur. Yang agak menarik Sudarno juga ikut meluruskan masalah penampilan istri gub. Padahal dia sendiri yang menyebut itu masalah pribadi.

Berdasarkan SK Gubernur Kaltim No 100.3.3.1/K.9/2026, TAGUPP berada di bawah koordinasi Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim sebagai penyedia honorarium bulanan bagi para anggota TAGUPP.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Mulawarman, Saipul Bachtiar mengusulkan tim tersebut sebaiknya diberi nama Tim Sukses atau Tim Penasihat Gubernur. Ia menilai tim yang ada tidak mencerminkan esensi sebuah tim ahli, karena anggotanya didominasi tim sukses.

Dia juga menyorot masuknya sejumlah nama dari luar karena dianggap kurang memahami akar rumput permasalahan Kaltim. “Jangan sampai mereka mereka justru yang ingin mengatur Kaltim,” kata Saipul.

Dia juga mengkritisi beban finansial yang muncul akibat besarnya jumlah anggota tim. “Kalau uang pribadi gubernur ngga masalah, tapi ini kan uang rakyat, uang dari pajak. Jadi jangan sampai terbuang percuma,” katanya seperti diberitakan PROKAL.co.

Kemarin, Selasar.co merilis daftar honorium TAGUPP. Untuk jabatan ketua Rp40 juta per bulan. Wakil ketua Rp35 juta per bulan, koordinator bidang/divisi Rp30 juta per bulan, anggota bidang/divisi Rp20 juta per bulan  serta dewan penasihat Rp45 juta per bulan. Apakah angkanya memang sebesar  seperti itu? Saya belum membaca ada penjelasan resmi.

APA BOLEH DIBENTUK?

Menjelang pelantikan serentak 505 kepala daerah se Indonesia, 20 Februari 2025, saya sempat menulis tentang masalah pengangkatan staf khusus (Stafsus) dan tenaga ahli kepala daerah.

Saya mengutip ucapan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), yang saat itu dijabat Prof Zudan Arif Fakhrullah. Dia menegaskan, semua kepala daerah yang baru dilantik dilarang mengangkat tenaga honorer baru, staf khusus dan tenaga ahli.

“Anggaran yang ada kita fokuskan untuk pengangkatan P3K, jadi jangan ada pengangkatan tenaga honor baru termasuk staf khusus  dan tenaga ahli baik yang nempel di kepala daerah maupun yang ditempelkan di OPD-OPD,” tegas Zudan kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Berdasarkan pengalaman, pos staf khusus dan tenaga ahli itu diada-adakan oleh kepala daerah untuk mengakomodasi sejumlah anggota tim sukses Pilkada, yang dianggap berjasa memenangkan sang kepala daerah.

Menurut Prof Zudan, jika ada kepala daerah yang tetap melanggar aturan yang telah disampaikan, maka akan dikenakan sanksi berat oleh pemerintah pusat. “Banyak yang bilang anggaran daerah terbatas, tapi kok masih angkat staf khusus dan tenaga ahli. Ini kan jelas-jelas tidak masuk akal,” tandasnya.

Saya tidak tahu persis apakah ada aturan baru sehingga Gubernur HARUM bisa membentuk TAGUPP. Tapi seorang pejabat Kemendagri yang saya hubungi tetap menyatakan bahwa pengangkatan staf khusus atau tenaga ahli tidak dibenarkan.

“Tidak ada dasar hukumnya. Bukankah di struktur pemerintahan sudah ada staf ahli. Jadi pengangkatan tim ahli berisiko jadi temuan BPK. Tidak tertutup kemungkinan kelak kalau mereka terima honor dari APBD akan diminta untuk dikembalikan,” ujarnya.

Menurut pejabat Kemendagri itu, kepala daerah boleh saja merekrut tim ahli sebanyak mungkin. Tapi harus di luar struktur pemerintahan daerah. “Dan yang terpenting semua pembiayaan termasuk honornya ditanggung secara pribadi oleh kepala daerah,” jelasnya.

Ketua TAGUPP Kaltim Irianto Lambrie menyatakan, tim mereka akan bekerja melalui kolaborasi intensif dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), DPRD  serta pemerintah kabupaten/kota.

“Tugas kami adalah memberikan masukan secara objektif, ilmiah dan profesional demi kepentingan daerah dan masyarakat Kalimantan Timur,” jelasnya.

Menurut Irianto, pembentukan tim ahli bukanlah hal baru. Saat dia memimpin Kaltara, dia juga membentuk tim serupa meski dengan jumlah terbatas, hanya 11 orang dari kalangan akademisi, praktisi hukum dan tokoh daerah.

Irianto juga mengatakan, mereka mendapat mandat khusus dari gubernur untuk mencari strategi agar Kaltim tidak bergantung pada pusat. Pihaknya memastikan Provinsi Kaltim mampu memaksimalkan potensi PAD untuk menggerakkan pembangunan di daerah.

Saya tidak bermaksud menggunjing eksistensi  TAGUPP Kaltim. Apalagi sebagian saya juga kenal dan tahu kapasitas mereka. Cukup mumpuni. Tapi menurut saya, Gubernur HARUM harus memastikan pembentukan TAGUPP itu tidak menabrak aturan kalau biayanya mengambil dari kantong APBD. Jangan sampai ada lagi kebijakan yang merusak “marwah” gubernur. Kan repot kalau minta maaf lagi.(*)


Bagikan

Related Posts