Kota Samarinda

Tertibkan Aset Negara, Satpol PP Kaltim Tarik Paksa Mobil Dinas dari Tangan Pensiunan

Bagikan

Samarinda, Solidaritas – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil langkah tegas dalam mengamankan aset daerah. Melalui operasi gabungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan penarikan paksa sejumlah kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (12/2/2026).
Operasi penyisiran dilakukan di beberapa titik di Kota Samarinda, meliputi kawasan Jalan Kemangi, Jalan Lambung Mangkurat, dan Jalan Pemuda. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tiga unit kendaraan, yakni Toyota Kijang Innova, Avanza, dan Kijang Krista.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menegaskan bahwa tindakan represif ini merupakan jalan terakhir setelah prosedur administrasi diabaikan.
“Proses panjang sudah kami lalui. BPKAD telah melayangkan surat peringatan secara bertahap, mulai dari SP 1 hingga SP 3, namun tidak diindahkan. Kami tidak langsung mengambil tanpa dasar,” tegas Edwin saat memimpin operasi.
Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan fakta mencengangkan. Dua dari kendaraan yang disita kedapatan telah berganti pelat nomor menjadi pelat pribadi berwarna putih untuk mengelabui petugas, sementara pelat merah aslinya disembunyikan di dalam mobil.
“Penggantian pelat ini jelas melanggar aturan lalu lintas dan bisa dikenai sanksi tilang. Kami menduga ini upaya untuk menutupi status kendaraan yang sebenarnya masih aset pemerintah,” imbuh Edwin.
Selain kendaraan yang berhasil ditarik, satu unit mobil dinas lainnya dilaporkan “hilang” atau belum terlacak. Pemegang kendaraan tersebut diketahui telah pindah domisili tanpa memberikan laporan resmi kepada instansi terkait.

Berdasarkan data sementara hasil verifikasi BPKAD Kaltim, terdapat sekitar 85 hingga 89 unit kendaraan dinas dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih dikuasai oleh oknum purna tugas.
Meski sebagian pensiunan berdalih sedang mengajukan proses pinjam pakai, Edwin menjelaskan bahwa pengajuan tersebut harus melalui mekanisme resmi di OPD masing-masing sebelum disetujui BPKAD. Tanpa prosedur itu, penguasaan kendaraan dianggap ilegal.
“Kami menjalankan regulasi demi ketertiban administrasi dan menghindari temuan pemeriksaan di kemudian hari. Kendaraan ini adalah aset negara yang harus dikelola secara akuntabel,” pungkasnya.
Seluruh kendaraan yang disita kini telah dipasang garis pengaman di halaman kantor BPKAD Kaltim. Pemprov Kaltim pun mengimbau kepada seluruh mantan pejabat atau pensiunan yang masih menguasai fasilitas negara agar bersikap kooperatif sebelum dilakukan tindakan penjemputan paksa berikutnya. Red

Bagikan

Related Posts