Samarinda, Solidaritas – Para penghuni indekos di kawasan pendidikan harus lebih mawas diri. Seorang residivis berinisial H (42) kembali berurusan dengan hukum setelah melancarkan aksi penipuan dengan modus menyamar sebagai Ketua RT maupun orang suruhan pemilik kos.
Aksi terbaru pelaku menyasar seorang mahasiswa berinisial RF (19) di Jalan Pramuka 6, Kelurahan Gunung Kelua, Selasa (03/02). Dengan gaya meyakinkan, pelaku berdalih sedang melakukan pengecekan rutin bangunan atas perintah pemilik kos.
“Pelaku meminjam iPhone korban dengan alasan ingin memotret kerusakan keramik di toilet. Namun, saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur ponsel tersebut,” kata Ipda Erry Irawan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, senin (9/2/2026)
Berbekal laporan korban, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan pelacakan. Berdasarkan koordinasi lintas wilayah, diketahui bahwa pelaku H ternyata telah diamankan lebih dulu oleh Polsek Sungai Pinang atas rentetan kasus serupa di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian mencatat bahwa H merupakan pemain lama yang sudah beraksi sejak tahun 2025. Target utamanya adalah anak kos yang cenderung mudah percaya pada tokoh otoritas lingkungan.
“Modusnya konsisten, mengaku sebagai pihak RT dan meminta korban memotret dokumen keamanan atau kebersihan menggunakan HP korban sendiri. Begitu ada kesempatan, ponsel dibawa lari,” tambah Ipda Erry.
Meski saat ini pelaku tengah menjalani proses hukum di Polsek Sungai Pinang, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu tetap mendalami sedikitnya tiga laporan serupa yang terjadi di wilayah hukum mereka.
Melalui kejadian ini, kepolisian mengimbau para mahasiswa untuk tidak mudah memberikan barang berharga kepada orang asing, meskipun mereka mengaku sebagai perangkat lingkungan atau utusan pemilik kos. Red









