Samarinda, Solidaritas – Proses perizinan perluasan RSUD Korpri Aji Muhammad Salehuddin II kini tengah menjadi sorotan tajam. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menemukan adanya indikasi kuat mala-administrasi terkait penerbitan surat izin lingkungan yang menjadi dasar pengerjaan pematangan lahan di kawasan Sempaja Selatan .
Asisten II Sekretaris Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, mengungkapkan bahwa surat persetujuan lingkungan yang terbit pada 29 Agustus 2025 tersebut dinilai tidak sah secara prosedur. Hal ini dikarenakan proses penerbitannya dilakukan secara sepihak oleh mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda tanpa melalui mekanisme koordinasi yang semestinya.
“Izin tersebut terbit hanya dua hari sebelum Kepala DLH saat itu memasuki masa pensiun. Yang menjadi masalah fatal, prosesnya tidak melibatkan kepala bidang terkait di internal DLH sendiri,” kata Marnabas saat meninjau lokasi proyek, Rabu (17/12/2025).
Selain masalah internal di DLH, Pemkot Samarinda menyoroti pengabaian keterlibatan instansi teknis lainnya. Mengingat lokasi proyek berada di area rawan bencana dan bersinggungan dengan akses publik, seharusnya dokumen lingkungan tersebut disusun atas rekomendasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terkait mitigasi banjir dan Dinas Perhubungan (Dishub) terkait analisis dampak lalu lintas.
“Ada aspek penting yang harus dipertimbangkan, mulai dari mitigasi bencana hingga masalah lalu lintas di Jalan KH Wahid Hasyim I. Tanpa pelibatan BPBD dan Dishub, izin ini cacat prosedur dan tidak mempertimbangkan risiko nyata di lapangan,” tegasnya.
Dugaan mala-administrasi ini telah dilaporkan secara resmi ke Inspektorat Daerah Kota Samarinda. Pemkot Samarinda memutuskan untuk menangguhkan keputusan Kepala DLH tersebut hingga keluar hasil evaluasi dan rekomendasi dari pihak Inspektorat.
Selama masa penangguhan ini, segala aktivitas pengerukan dan pematangan lahan di lokasi RSUD Korpri dihentikan total. Pemkot meminta pihak Pemprov Kaltim selaku pemilik proyek dan kontraktor pelaksana untuk mengurus kembali seluruh perizinan sesuai aturan yang berlaku.
Langkah tegas ini diambil menyusul keluhan warga di Perumahan Rapak Binuang dan Pondok Surya Indah yang mulai merasakan dampak banjir dan kiriman lumpur sejak proyek tersebut berjalan tanpa mitigasi lingkungan yang memadai. Red









