News

Pemdes Sebelimbingan Upayakan Penambahan Luas Lahan Kas Desa untuk Pembangunan

Bagikan

Kutai Kartanegara,Solidaritas – Pemerintah Desa Sebelimbingan terus berupaya menambah luas Lahan Kas Desa (LKD) untuk mendukung pengembangan dan pembangunan desa, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.  Dari itu pengelolaan LKD harus memperhatikan regulasi yang berlaku, transparansi, dan partisipasi aktif masyarakat.

Dalam upaya penambahan luas LKD, Pengelolaan LKD harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

utai Kartanegara.Solidaritas –

Saukani Kades Sembelimbingan Kecamatan Kota Bangun Kutai Kartanegara mengatakan penambahan luas LKD, merupakan upaya Desa Sebelimbingan untuk meningkatkan potensi pemanfaatan lahan bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Dan inid apat dilakukan dengan cara pengelolaan yang tepat dan harus memperhatikan regulasi yang berlaku, transparansi, dan partisipasi aktif masyarakat untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan pengelolaan.

“LKD dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan desa, seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, atau kegiatan ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat,” kata Saukani.

Tujuan Pengelolaan LKD adalah untuk mendukung pengembangan desa melalui pemanfaatan lahan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat melalui Pengelolaan LKD yang baik dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemanfaatan lahan untuk kegiatan produktif atau sebagai sumber pendapatan desa.

Untuk memastikan penambahan luas lahan kas desa Saukani menekankan beberapa langkah agar proses pengembangan luas kas desa adalah adanya perencanaan pengelolaan dengan  melibatkan partisipasi masyarakat dan sesuai dengan regulasi.

” Seperti melaksanakan pengelolaan LKD sesuai dengan rencana yang telah dibuat, melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan pengelolaan LKD efektif dan berkelanjutan,” jelas Saukani.

Sementara itu Kadis DPMD Kukar, Arianto secara terpisah  mengingatkan secara konsisten dan  menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan aset desa dan pelaporan dana desa.

DPMD Kukar secara aktif melakukan pembinaan dan pendampingan kepada desa-desa untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan aset desa, serta mendorong penyusunan laporan yang tepat waktu dan sesuai regulasi.

Transparansi dan akutabilitas artinya pengelolaan LKD harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat perlu dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengelolaan LKD. 

Pengelolaan LKD yang optimal dapat berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD), yang kemudian dapat digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. 

Arianto  mengatakan Beberapa faktor yang dapat menjadi penghambat pengelolaan LKD antara lain,  kurangnya infrastruktur, kendala administrasi, dan keterbatasan sumber daya manusia. 

Minimnya peran pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan LKD, termasuk dalam hal regulasi, fasilitasi, dan pembinaan.

Sementara itu masyarakat juga memiliki peran penting dalam pengawasan dan partisipasi dalam pengelolaan LKD.  Adv/ DPMD Kukar/IL

 

 


Bagikan

Related Posts