Kutai Kartanegar, Solidaritas – Pemekaran desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi kunci pemerataan layanan, dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mendorong tata kelola yang inklusif. Pemekaran ini diharapkan dapat mendekatkan pelayanan publik ke masyarakat dan meningkatkan efektivitas pemerintahan desa.
DPMD Kukar tidak hanya fokus pada pemekaran wilayah, tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan dan pembinaan
Pemekaran desa menjadi solusi atas terbatasnya akses pelayanan, terutama di wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan, pemekaran juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi tata kelola wilayah dan kualitas pelayanan publik.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa pendekatan ini dirancang untuk mempercepat distribusi pelayanan publik dan mendorong lahirnya pusat-pusat pertumbuhan baru di wilayah yang selama ini berada jauh dari jangkauan pemerintahan desa induk.
“Kita tidak hanya membentuk desa baru, tapi memperluas akses masyarakat terhadap layanan dasar. Ketika desa lebih kecil dan fokus, pemerintah bisa hadir lebih cepat dan tepat,” kata Arianto, Rabu (26/6/2025).
Menurutnya, pemekaran menjadi pintu masuk bagi transformasi struktural, di mana desa mampu menjadi motor penggerak pembangunan lokal. Bukan hanya soal birokrasi, melainkan memperkuat partisipasi warga dalam perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan.
Tujuh desa persiapan yang tengah menuju status definitif disebut telah memenuhi indikator penting, mulai dari kesiapan administrasi, struktur kelembagaan, hingga hasil evaluasi lapangan yang menunjukkan kelayakan tanpa kendala berarti.
“Proses evaluasi dua kali selama masa persiapan memastikan desa benar-benar siap. Ini bukan keputusan instan, tapi hasil pendampingan berjenjang dan terukur,” ujar Arianto.
DPMD Kukar menargetkan penetapan status definitif rampung pada awal 2026, agar desa-desa tersebut dapat ikut serta dalam Pilkades serentak 2027 sebagai desa yang sah secara hukum dan demokratis secara politik.
Untuk saat ini, ketujuh desa masih dipimpin oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk sementara.
“Kami ingin ketika Pilkades digelar, warga di desa hasil pemekaran juga bisa memilih pemimpinnya sendiri. Demokrasi desa harus hidup dan berjalan seiring dengan pembangunan,” tegasnya.
Lebih jauh, Arianto menyebut bahwa keberhasilan pemekaran desa akan turut mendongkrak efektivitas program-program pemberdayaan dan pengelolaan anggaran berbasis kebutuhan lokal. Hal ini sekaligus memperkuat prinsip tata kelola desa yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan. ADV/DPMDKukar/In