Jakarta,Solidaritas-Pemerintah Indonesia diwajibkan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Putusan ini menyatakan bahwa pemerintah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Beberapa poin penting putusan MK adalah pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin pendidikan dasar gratis untuk semua siswa, baik di sekolah negeri maupun swasta, Sekolah swasta dapat menerima bantuan pendidikan dari pemerintah jika memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku dan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.
Ubaid Matraji Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengaku bakal mengawal implementasi putusan tersebut. Menurutnya putusan MK merupakan kemenangan masyarakat sipil dalam memperjuangkan akses pendidikan yang setara.
“Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) akan mengawal implementasi putusan ini untuk memastikan bahwa pemerintah mematuhi kewajiban konstitusionalnya dalam menyediakan pendidikan dasar gratis untuk semua warga negara. Putusan MK ini diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan yang setara bagi semua siswa, tanpa memandang latar belakang ekonomi atau lokasi geografis,” kata Ubaid kepada media Rabu (28/5/2025).
Berdasarkan laporan mengenai pelayanan pendidikan yang masih diskriminatif. Menurut Ubaid, perbedaan antara sekolah negeri dan swasta menimbulkan kesan bahwa pendidikan tidak merata dan mahal bagi sebagian masyarakat.
Ubaid menyebutkan bahwa biaya pendidikan di sekolah swasta sangat mahal dan beragam, mulai dari uang pangkal, uang gedung, SPP bulanan, dan lain-lain. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.
Ubaid berharap bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tentang pendidikan gratis dapat menjadi solusi untuk meningkatkan akses pendidikan yang setara bagi semua siswa, tanpa memandang latar belakang ekonomi atau lokasi geografis. Dengan demikian, diharapkan pelayanan pendidikan dapat menjadi lebih adil dan merata.
“Sementara yang masuk sekolah negeri kok bisa bebas biaya? Kok enggak ada pungutan? Kan kita ini sama-sama anak Indonesia, kenapa dibedain? Yang di negeri tanpa dipungut biaya, yang di swasta disuruh bayar terus,” sambungnya.
Ubaid Matraji, menduga bahwa pemerintah salah menafsirkan ketentuan undang-undang terkait pendidikan dasar gratis. Pasal 34 ayat (2) yang mengatur pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa pungutan biaya, hanya dimaknai di sekolah negeri saja.
Ubaid menyatakan bahwa pasal tersebut tidak menyebutkan kata “negeri” atau “swasta”, melainkan “anak Indonesia”. Oleh karena itu, JPPI mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperjuangkan hak pendidikan dasar gratis bagi semua anak Indonesia.
MK mengabulkan tafsir JPPI bahwa pendidikan dasar harus gratis untuk semua anak Indonesia, tanpa membedakan sekolah negeri atau swasta. Putusan ini diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan yang setara bagi semua siswa, tanpa memandang latar belakang ekonomi atau lokasi geografis. Red