Kutai Kartanegara,Solidaritas – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menekankan pentingnya memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dalam setiap kemitraan desa. Hal ini bertujuan untuk melindungi kerja sama dari kemungkinan pembatalan sepihak dan memastikan kepastian hukum.
Kepala Bidang Kerja Sama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto, menekankan pentingnya penyusunan dokumen hukum resmi dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) untuk setiap bentuk kolaborasi. Dengan adanya MoU, kerja sama antara desa dan pihak ketiga dapat terlaksana dengan lebih transparan dan akuntabel.
Setiap kerja sama antara desa dan pihak ketiga memiliki dasar hukum yang kokoh. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan semua pihak dan memastikan keberhasilan kerja sama.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tumbuhnya inisiatif ekonomi di tingkat desa dan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang semakin aktif menjalin kemitraan dengan sektor swasta maupun lembaga luar desa. Dengan demikian, diharapkan kerja sama antara desa dan pihak ketiga dapat berjalan dengan lebih efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
“Kerja sama tanpa dokumen tertulis sangat rentan terhadap risiko hukum seperti intervensi eksternal atau pembatalan sepihak. Oleh karena itu, DPMD tidak hanya berperan sebagai fasilitator, tetapi juga sebagai pihak yang aktif mengedukasi dan membina pemerintah desa dan BUMDes agar memahami pentingnya menyusun perjanjian resmi,” kata Dedy.
Setiap kerja sama antara desa dan pihak ketiga harus memiliki dasar hukum yang kokoh untuk melindungi kepentingan semua pihak dan memastikan keberhasilan kerja sama. Hal ini penting untuk menghindari konflik dan memastikan bahwa kerja sama berjalan dengan efektif.
Dengan adanya dasar hukum yang kokoh, kerja sama antara desa dan pihak ketiga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah desa dan pihak ketiga untuk menyusun perjanjian yang jelas dan transparan sebelum menjalin kerja sama.
Selain itu DPMD Kukar berkomitmen untuk terus melaksanakan pembinaan dan sosialisasi mengenai penyusunan dokumen kerja sama yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hukum terhadap kepentingan desa.
Upaya ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola desa yang semakin profesional dan mandiri dalam menghadapi tantangan pembangunan berbasis kemitraan.
Dengan demikian, diharapkan desa-desa di Kukar dapat memiliki kemampuan untuk mengelola kemitraan dengan lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. ADV/DPMDKukar/Sup