Samarinda,Solidaritas, Polresta Samarinda menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Dip (35) warga Lambung Mangkurat di Jalan Imam Bonjol Samarinda. Pra rekonstruksi ini dihadiri oleh 9 tersangka, termasuk Ijul sebagai eksekutor penembakan.
Pra rekonstruksi digelar di dua tempat berbeda, yakni di THM Muse di Jalan Mulawarman dan di Jalan Imam Bonjol Samarinda. Rekonstruksi ini mendapat pengawalan ketat oleh aparat kepolisian Polresta Samarinda yang menurunkan petugas bersenjata lengkap.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan bahwa kasus ini cukup menonjol dan menjadi perhatian publik, sehingga perlu dilakukan pra rekonstruksi sebagai gambaran awal kejadian. Dari 42 reka adegan yang diperagakan para pelaku, terlihat jelas peran masing-masing pelaku dari rangkaian perencanaan hingga akhirnya melakukan pembunuhan dengan menggunakan senjata api.
Motif pembunuhan ini dipastikan sudah merupakan dendam dari kelompok para tersangka yang dilakukan pada korban pada tahun 2021. Para pelaku terancam melanggar Pasal 340 tentang tindak pidana pembunuhan berencana, yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.


