Kutai Kartanegara,Solidaritas- Sertifikat halal ini memiliki arti penting bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) karena di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, maka sertifikat halal menjadi jaminan bahwa produk yang ditawarkan sesuai dengan syariat Islam, juga hal ini bisa meningkatkan rasa aman dan kepercayaan konsumen Muslim dalam memilih produk UMKM.
Dafip Haryanto Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kutai Kartanegara (Kukar) mengatakan bahwa Selain itu sertifikat halal merupakan strategi pemasaran yang efektif dan penting bagi UMKM untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk mereka, serta memperluas akses pasar baik di dalam maupun luar negeri.
“Sesuai Visi Misi Kabupaten Kutai Kartanegara Periode 2021–2026 adalah Mewujudkan Masyarakat Kutai Kartanegara yang sejahtera dan Berbahagia, Salah satunya ditujukan untuk memperkuat sektor Usaha Mikro dan kecil dalam menigkatkan kapasitas Produksi dan Daya saing Produk,” kata Dafip Haryanto Saat menyerahkan Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang berdomisili Di Kecamatan Tenggarong, Loa Kulu, Sebulu dan Tenggarong Seberang pada Selasa (15/4/2025) di Kantor BUMN Tenggarong.
Lebih lanjut Dafip mengatakan sertifikat Halal yang telah diterima para UMKM bisa dijadikan modal untuk memperluas pasar dan lebih mudah menembus pasar domestik maupun internasional, khususnya negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Malaysia, Brunei, Timur Tengah, dan beberapa negara di Afrika.
Saat ini lanjutnya ada 34 Pelaku Usaha UMKM yang mendapat sertifikat halal, diharapkan kedepan akan banyak lagi para pelaku UMKM yang mendaftarkan produknya ke Balai POM agar bisa mendapatkan sertifikat halal.
“Di tengah persaingan pasar yang ketat, label halal bisa menjadi nilai tambah yang membedakan produk UMKM dari produk lain, hal ini bisa menjadi strategi pemasaran yang efektif dan juga sertifikat halal sangat penting untuk mematuhi regulasi yang berlaku,” jelas Dafip .
UMKM bersertifikat halal juga sering mendapat prioritas dalam program pembinaan, pelatihan, dan pendanaan dari pemerintah maupun lembaga pendukung UMKM lainnya. Proses sertifikasi halal mencakup pemeriksaan bahan baku, proses produksi hingga kebersihan lingkungan usaha juga diperhatikan, Ini menunjukkan bahwa pelaku UMKM serius dalam menjaga kualitas produknya.
Yang terpenting lanjut Dafip, Sertifikat halal bukan sekadar selembar dokumen saja, melainkan wujud komitmen semua pihak dalam menghadirkan produk yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga sesuai dengan prinsip kehalalan yang menjadi kebutuhan masyarakat khususnya umat Muslim.
Dafip Haryanto sangat mengapresiasi semangat dan kerja keras para pelaku UMKM yang telah mengikuti seluruh proses sertifikasi, mulai dari pendaftaran, pendampingan, hingga audit halal.
“Ini menunjukkan bahwa UMKM kita terus berkembang ke arah yang lebih baik—lebih profesional, lebih tertib dan tentu lebih kompetitif,” tegas Dafip Haryanto.
Dafip juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran program sertifikasi halal ini—baik dari lembaga pendamping, instansi pemerintah maupun mitra lainnya. ADV/Diskominfo Kukar/Sup