Kutai Kartanegara,Solidaritas – Di tengah transformasi digital yang semakin cepat, ada tiga langkah penting yang diharapkan dari pengelolaan Arsip kedepanya yakni adanya langka transformasi digital melalui Program Srikandi, kapasitas Arsiparis sebagai inovator serta serta peningkatan kesadaran arsip sebagai aset strategis.
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Pentingnya kearsipan itu sendiri, agar memperoleh potret penyelenggaraan kearsipan yang utuh, serta kualitas yang meningkat dari waktu ke waktu, sehingga mampu merepresentasikan akuntabilitas penyelenggaraan kearsipan, yaitu ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya. Maka diharapkan kepada perangkat daerah yang belum melaksanakan pengelolaan kearsipan dengan baik, tertib yang sesuai dengan kaidah kearsipan diharapkan Tahun 2025 lebih meningkatkan pencapaiannya”, kata Asisten I Pemkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat pada acara Workshop dan Entry Meeting Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025 dengan tema “Kearsipan yang Berkelanjutan untuk Masa Depan yang Terbaik”, di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Kamis (27/2/25).
“Kami akan terus mendukung berbagai kebijakan dalam penguatan Arsip nasional kedepan. Kami juga percaya, arsip yang dikelola dengan baik akan menjadi pilar penting untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing,” jelas Akhmad Taufik Hidayat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, bahwa nilai hasil pengawasan kearsipan merupakan salah satu komponen penilaian reformasi birokrasi. Serta Peraturan Anri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Kearsipan.
Dengan adanya audit dan pengawasan kearsipan, diharapkan dapat terwujud pengelolaan arsip yang lebih baik sehingga tercipta budaya budaya tertib arsip yang berkesinambungan. Mendorong pencipta arsip dan lembaga kearsipan untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat terwujud akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan menjaga memori kolektif bangsa.
“Tentunya beberapa hal yang diharapkan untuk bisa dilakukan percepatannya bagaimana sebetulnya pengelolaan dari arsip-arsip yang ada, yang saat ini mungkin masih sebagian besar bentuknya non digital dan itu perlu disegerakan untuk diproses menjadi sebuah transformasi digital yang bisa dimanfaatkan dengan mudah,” tambahnya.
Menurutnya akselerasi transformasi digital kearsipan tersebut perlu didukung dengan penguatan sumber daya manusia khususnya kemampuan digitalisasi dan penguasaan beragam teknologi yang bisa dimanfaatkan.
“Sehingga percepatan-percepatan mulai dari proses arsip itu sendiri sampai kepada bagaimana kita bisa mendapatkan arsip dengan waktu yang cepat dan juga secara keseluruhan untuk memberikan informasi yang detail kepada perencanaan kedepannya bisa dilakukan,” tambahnya
“ Dari itu Pemerintah Kabupaten Kukar mengtucapkan terima kasih atas peran dan kerja Bapak/Ibu sekalian sehingga Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Tahun 2023 dan 2024 mendapatkan penghargaan dari Arsip Nasional Indonesia dan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur di bidang kearsipan”,Tegasnya. Adv/Nr









