Kota Samarinda

Samarinda Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang di 7 TPS

Bagikan

Samarinda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Sabtu, 24 Februari 2024 mendatang. KPU mengambil keputusan tersebut berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda.

Firman HIdayat Ketua KPU Kota samarinda foto: Bejo
Firman Hidayat Ketua KPU Kaltim , foto : Bejo

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat dikantornya , Rabu 21 Februari 2024 menyampaikan bahwa pihaknya telah menyetujui rekomendasi Bawaslu agar dilakukan PSU di 7 TPS yang terindikasi adanya pelanggaran pemilu. Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut telah memenuhi unsur untuk diadakan pemungutan suara ulang sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“KPU Kota Samarinda sepakat untuk menggelar PSU di 6 TPS yang direkomendasikan Bawaslu guna menjaga integritas proses pemilu,” kata  Firman kepada Solidaritas di kantornya Rabu (21/2/2024).

KPU kini tengah mempersiapkan semua perlengkapan dan logistik yang diperlukan lanjut Firman, seperti surat suara, untuk mendukung pelaksanaan PSU. Ia berharap PSU bisa berlangsung aman, tertib, dan lancar sesuai aturan.

PSU dlaksanakan sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Samarinda, setelah mereka menerima usulan dari panwascam, untuk mekanisme pelaksanaannya, KPU memastikan tetap sama seperti proses pemungutan suara pada umumnya,  yakni dengan memberikan undangan kepada warga yang dinyatakan berhak memilih.

Bedanya surat suara dan kota suara nantinya akan ada lebel pemungutan suara ulang, jadi ini untuk membedakan dengan pemilihan pertama. Hal ini telah disesuaikan dengan keputusan KPU nomor 66 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.

“Untuk kebutuhan surat suara sudah dipenuhi bahkana saat ini surat suara untuk DPD kami harus menjemput ke percetakan, supaya mengejar waktu karena kalau menggunakan kargo waktunya gak cukup, karena pelaksanaanya tanggal 24 dan rencananya tanggal 22 surat suara sudah semua ada disamarinda dan diset kita masukan dalam kotak H-1 dan tanggal 23 kami distribusikan ke TPS,” jelas Firman.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Mu’in menegaskan akan terus berkoordinasi dengan KPU dalam memastikan PSU berjalan sesuai prosedur. Pengawasan akan dilakukan secara ketat untuk mencegah potensi pelanggaran serupa.

“Kita akan lakukan pengamanan berlapis di setiap TPS, baik oleh Pengawas TPS, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) maupun Panwaslu Kecamatan,” ucap Abdul Mu’in.

Melalui PSU ini, Bawaslu berharap proses pemilu di Kota Samarinda bisa berakhir dengan kondusif. Pasalnya, keenam TPS yang direkomendasikan untuk PSU diduga memiliki sejumlah pelanggaran pemilu.
Dugaan pelanggaran tersebut antara lain pemilih menggunakan KTP non-domisili serta identitas warga yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb untuk memberikan suara.

“Kita harus memastikan pelaksanaan PSU ini betul-betul harus diperketat (keamanan). Bawaslu akan melakukan pengamanan berlapis, di samping PKD (Pengawas Kelurahan atau Desa) dan Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan),” ujar Abdul Muin, dihubungi terpisah.

Berikut daftar keenam TPS beserta dugaan pelanggaran di masing-masing TPS:

1. TPS 01 Kelurahan Kampung Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang: Dugaan pemilih menggunakan identitas warga lain yang terdaftar di DPT TPS tersebut untuk memberikan suara.

2. TPS 03 Kelurahan Kampung Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang: Dugaan serupa dengan TPS 01, yakni pemilih menggunakan identitas warga lain yang terdaftar di DPT TPS tersebut.

3. TPS 17 Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang: Diduga ada pemilih yang menggunakan KTP non-domisili TPS serta identitas warga yang tidak tercantum dalam DPT maupun DPTb untuk memberikan suara di TPS ini.

4. TPS 61 Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara: Dugaan sama dengan TPS 17 yakni pemilih tidak terdaftar sebagai pemilih di TPS tersebut namun tetap memberikan suara.

5. TPS 46 Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan: Dugaan pemilih dengan KTP non-domisili TPS ikut memberikan suara meski tidak terdaftar sebagai pemilih di TPS.

6. TPS 95 Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang: Dugaan serupa dengan TPS 46 dan TPS 17 terkait pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb TPS tersebut namun tetap memberikan suara.

7. TPS 04 Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang .

Menanggapi rekomendasi tersebut, KPU Kota Samarinda memastikan PSU akan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Proses pendataan ulang pemilih hingga pelaksanaan pemungutan suara ulang akan mengacu pada aturan pemilu sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017.

PSU pada 24 Februari mendatang dapat berlangsung tertib dan menghasilkan proses pemilu yang lebih berkualitas. Sehingga, Pemilihan Umum Serentak 2024 di Kota Samarinda bisa diselesaikan dengan integritas yang terjaga. (Pia)


Bagikan

Related Posts