Samarinda, Miris ! Anak warga Kabupaten Kutai Timur korban pencabulan ayah tirinya yang dititipkan di rumah aman di Samarinda Kalimantan Timur justru menjadi Korban Pencabulan kembali.
Kali ini pelakunya adalah seorang buruh bangunan di panti sosial tempat korban diamankan.
Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli didampingi Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rahmat Aribowo mengatakan peristiwa tersebut terjadi Sabtu (6/1/2024) akhir pekan lalu, korban berusia 13 tahun yang merupakan korban kasus pencabulan yang dititipkan di panti sosial itu sebelum dilakukan persidangan.
“Korban dititipkan di panti sosial di Samarinda dari kasus pencabulan yang terjadi di Kutai Timur oleh ayah tirinya karena menunggu persidangan,” kata AKP Rahmat Aribowo.
Sebelumnya kami mendapatkan laporan adanya kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini dan langsung melakukan penyelidikan, Setelah dilakukan penyelidikan dan benar ternyata korbannya merupakan anak dibawah umur yang sebelumnya juga mengalami kaus yang sama jika sebelumnya ayah tirinya, kali ini justru disetubuhi oleh tukang bangunan di panti tersebut.
“Dititipkan di panti itu, malah kembali dikerjai oleh tukang bangunan disana,” kata Rahmat.
“Korban disetubuhi satu kali dan saat hendak mengulang hal yang sama gagal sampai akhirnya terungkap setelah korban bercerita kepada orang lain,” jelasnya
Rahmad mengatakan bahwa dalam melakukan aksinya pelaku terbilang nekat, pelaku masuk kekamar korban lewat pintu belakang jam 1 malam, kemudian mengancam korban dengan pisau cutter, lalu melakukan perbuatannya itu.
“Sukses menggarap korban sekali, pelaku kemudian melancarkan aksinya yang kedua,namun kali ini korban tidak tinggal diam, korban berontak dan berhasil melarikan diri, dan meminta pertolongan dari pengurus panti yang ada ditempat itu, meski dalam keadaan ketakutan korban menceritakan kejadian yang menimpanya,”jelas Rahmat.
Dari informasi itu pihak panti kemudian melaporkan kejadian naas itu ke Polsek Sungai Pinang guna di proses lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan dan cukup bukti, akhirnya Selasa (9/1/2024) empat hari lalu pelaku diamankan di mes panti tersebut.
“Setelah cukup bukti berupa hasil visum, pelaku langsung kami amankan,” jelas Rahmat.
Atas perbuatanya pelaku terancam melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. Bejo









