Kriminal

Pegawai PPPK Disabilitas Samarinda Tak Terima Jadi Bahan Olokan, Laporkan Kreator TikTok ke Polisi

Bagikan

Samarinda, Solidaritas – Ruang digital yang seharusnya menjadi tempat berkreasi, justru menjadi petaka bagi Rica Rahim. Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Balai Kota Samarinda ini harus menelan pil pahit setelah dirinya menjadi objek rekam diam-diam yang berujung pada perundungan (cyberbullying).
Ibu tiga anak yang juga seorang penyandang disabilitas ini tak pernah menyangka, perjalanannya mengendarai motor khusus difabel di Jalan Gajah Mada akan berakhir di jagat maya dengan narasi yang menyakitkan.
Kejadian bermula saat sebuah akun TikTok berinisial SOKIYA-X-X-X mengunggah video Rica saat sedang berkendara. Tanpa seizinnya, video tersebut disebarkan dengan narasi yang diduga merendahkan kondisi fisik Rica.
Tak butuh waktu lama, kolom komentar unggahan tersebut dibanjiri ejekan. Bagi Rica, ini bukan sekadar konten kreatif, melainkan penghinaan terhadap harkat dan martabatnya sebagai manusia.
“Harapan saya kasus ini bisa cepat berproses, tidak terlalu berlama-lama. Saya cukup lelah dengan dampak yang sudah ditimbulkan dari kasus ini,” kata Rica kepada Solidaritas di Mapolresta Samarinda.
Dampak dari konten tersebut nyatanya tidak hanya dirasakan oleh Rica secara pribadi. Sebagai seorang ibu, hatinya hancur saat mengetahui anak-anaknya turut menjadi korban dampak psikologis.
Anak-anak Rica adalah pihak pertama yang menemukan video tersebut. Kini, mereka mengaku malu dan merasa tertekan untuk beraktivitas di luar rumah setelah melihat sang ibu dijadikan bahan candaan di media sosial. Hal inilah yang membulatkan tekad Rica untuk menempuh jalur hukum.
Didampingi oleh Tim Bantuan Hukum TRC PPA Kaltim, Rica resmi melaporkan pemilik akun TikTok tersebut pada Jumat siang.
Sudirman, perwakilan Tim Kuasa Hukum, menegaskan bahwa tindakan pelaku telah melanggar privasi dan mencederai semangat perlindungan terhadap penyandang disabilitas.
“Sosok dia direkam diam-diam tanpa izin, dijadikan konten untuk kepentingan pelaku. Di sana ada komentar yang seolah-olah memperolok, menganggap ini lucu. Padahal, ini adalah seseorang dengan keterbatasan yang merupakan pemberian Tuhan, bukan keinginan beliau,” tegas Sudirman.
Pihak kepolisian telah merespons laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda. Sejumlah saksi, termasuk anak korban, telah dimintai keterangan.
Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi, mengonfirmasi bahwa terduga pelaku merekam video tersebut secara sembunyi-sembunyi.
“Pelapor merasa perbuatan itu tidak dapat diterima dan akhirnya membuat pengaduan. Saat ini, kami menyiapkan sangkaan awal Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik,” jelas Ipda Arie.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para konten kreator agar lebih bijak dan beretika dalam menggunakan media sosial. Keterbatasan fisik seseorang bukanlah objek komedi, dan setiap tindakan di dunia maya memiliki konsekuensi hukum di dunia nyata. Red

Bagikan

Related Posts