DPRD Samarinda

Bukan Lagi Urusan Berbulan-bulan, Ketua DPRD Samarinda Kaget Sertifikat Tanah Kini Maksimal 10 Hari

Bagikan

Samarinda, Solidaritas – Bagi sebagian besar masyarakat, melangkah ke loket pengurusan administrasi pertanahan sering kali dibayangi oleh rasa cemas akan prosedur yang berbelit.
Kalimat “sedang diproses” acap kali bertransformasi menjadi penantian berbulan-bulan, bahkan menyeberang tahun tanpa kepastian yang jelas.
Namun, angin segar yang ditiupkan dari pemerintah pusat belakangan ini mendadak memecah keheningan koridor birokrasi, menetapkan standar baru yang mencengangkan, pengurusan sertifikat tanah wajib rampung dalam waktu maksimal 10 hari.
Kebijakan revolusioner ini sontak memantik reaksi positif dari gedung parlemen daerah. Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, secara blak-blakan mengaku terkejut sekaligus bangga atas penetapan target waktu yang begitu berani tersebut.
Samarinda sendiri ditunjuk menjadi salah satu daerah yang mendapat penugasan langsung untuk mengeksekusi program percepatan ini.
“Dari pemerintah pusat saja mengurus sertifikat ada kebijakan 10 hari. Selama ini mungkin berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Nah, sekarang ada kebijakan 10 hari, kita surprise lah,” ujar Helmi dengan nada penuh apresiasi, Kamis (20/8/2026).
Bagi Helmi, terobosan dari pusat ini bukan sekadar program vertikal yang berdiri sendiri. Keberhasilan memangkas waktu pengurusan dokumen pertanahan yang terkenal rumit semestinya menjadi tamparan sekaligus motivasi besar bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda untuk ikut berbenah.
DPRD Kota Samarinda kini mendorong agar setiap dinas dan instansi lokal segera menetapkan target waktu yang terukur dalam setiap aspek pelayanan publik:
  • Hapus Stigma Lama: Jika urusan sertifikat tanah yang rumit bisa diprogramkan selesai dalam 10 hari, maka pengurusan izin lokal lainnya harus bisa lebih cepat.
  • Kepastian Hukum: Masyarakat berhak mendapatkan estimasi waktu yang jelas sejak berkas pertama kali diserahkan di loket.
  • Pemberantasan Pungli: Transparansi linimasa mempersempit ruang bagi oknum yang kerap menawarkan jalur pintas berbayar.
“Ini sebenarnya memotivasi. Kebijakan di pemerintah kota juga harus punya target cepat dalam mengurus apa pun. Kita coba beri contoh seperti itu,” tegas Helmi.
Di balik kemudahan yang diterima masyarakat, percepatan administrasi ini rupanya menyimpan potensi besar untuk mendongkrak roda perekonomian daerah. Helmi menganalisis bahwa kelancaran legalitas tanah akan secara otomatis meningkatkan kepatuhan warga dalam menyelesaikan kewajiban fiskal mereka.
“Kalau ini jalan, orang mengurus PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) nantinya juga ada imbas terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi bukan hanya soal pelayanan, tetapi juga bisa berdampak terhadap pendapatan daerah,” jelasnya matang.
Guna memastikan kebijakan ini bukan sekadar macan kertas atau program eksperimen sesaat, pemerintah pusat dikabarkan telah menyiapkan instrumen pengawasan yang ketat. Sistem ini dilengkapi dengan mekanisme sanksi progresif bagi petugas loket maupun pejabat struktural yang abai atau sengaja memperlambat proses tanpa alasan yang sah.
“Kalau tidak bisa melaksanakan dan ada laporan, bisa diberikan sanksi. Sanksi ringan bisa digeser (mutasi), sedangkan sanksi berat kalau terjadi penyalahgunaan kekuasaan bisa diberhentikan,” ungkap Helmi mengingatkan.
Kini, bola panas reformasi birokrasi berada di tangan Pemerintah Kota Samarinda. Masyarakat tidak lagi sekadar membutuhkan jargon-jargon inovasi di atas baliho, melainkan pembuktian nyata saat mereka menyerahkan berkas di meja loket.
Target 10 hari dari pusat telah menjadi tolok ukur baru, sebuah standar yang memaksa seluruh OPD di Kota Tepian untuk melangkah lebih cepat atau bersiap tertinggal oleh tuntutan zaman. Adv

Bagikan

Related Posts