Samarinda, Solidaritas- Ketenangan warga Jalan Siti Aisyah, Gang 15, RT 28, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu mendadak pecah oleh jeritan histeris warga.
Seorang warga mendadak mengamuk menggunakan senjata tajam dan melukai warga lainnya hingga nyaris merenggut korban jiwa. Kejadian berdarah ini diduga akibat pelaku tidak terima ditegur korban saat berkendara di gang masuk pada Rabu (12/8/2026 sekitar pukul 21.30 wita.
Akibat kejadian ini Muhammad Parobbie (38) harus dilarikan kerumah sakit akibat luka disekujut tubuhnya.
Kejadian ini bermula saat Muhammad Parobbie (38) malam itu hanya berniat menjaga ketertiban lingkungannya. Ketika melihat tetangganya sendiri, seorang pria berinisial AI (42), memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi di tengah gang sempit.
Parobbie berinisiatif memberikan teguran, Ia meminta AI untuk menurunkan laju kendaraannya demi keselamatan anak-anak dan warga yang kerap beraktivitas di jalan tersebut.
Namun, respons yang didapat jauh dari kata bersahabat. Teguran lisan yang disampaikan secara baik-baik itu justru menyulut api amarah yang tak terkendali di dalam dada AI.
Alih-alih menyadari kekeliruannya, AI merespons teguran tersebut dengan tatapan sinis. Tanpa banyak argumen di lokasi, pelaku langsung memutar gas motornya menuju rumah. Langkah itu ternyata bukan untuk meredakan emosi, melainkan mempersiapkan sebuah serangan balas dendam yang keji.
Dari dalam rumahnya, AI mengambil sebilah parang panjang berukuran 44 sentimeter. Senjata tajam pemotong itu diselipkannya di balik pinggang sebelum ia melangkah kembali menemui korban.
Hanya berselang beberapa menit setelah ditegur, pelaku yang tersulut emosi mendadak kembali membawa sebilah parang, membuat korban yang masih berada di gang tersebut tidak sempat menyelamatkan diri karena ruang geraknya terperangkap oleh sempitnya jalan permukiman.
Tanpa ampun, AI mengejar tetangganya tersebut dan mengayunkan parang secara membabi buta. Sabetan demi sabetan bersarang di tubuh Parobbie, mengakibatkan luka robek parah di bagian leher, punggung, lengan, hingga kepala sebelah kiri. Korban langsung ambruk bersimbah darah sementara pelaku melarikan diri ke kediamannya.
Mendapat laporan mengenai insiden berdarah tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu bergerak cepat. Polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi mata, serta mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan dan petunjuk rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil kami kantongi dengan akurat,” jelas Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Asriadi, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Minggu (23/8/2026).
Hanya berselang beberapa jam setelah aksi pembacokan, tepatnya pukul 23.00 WITA, petugas mengepung rumah AI. Pria paruh baya yang sebelumnya mengamuk di jalanan itu tak berkutik saat diringkus polisi di dalam rumahnya.
“Pelaku kami amankan tanpa melakukan perlawanan sama sekali. Dari tangannya, kami juga menyita barang bukti utama berupa sebilah parang lengkap dengan sarung kayu berwarna cokelat yang digunakannya untuk menganiaya korban,” tegas AKP Asriadi.
Di hadapan penyidik, AI hanya bisa tertunduk lesu dan mengakui seluruh perbuatannya. Ego sesaat yang menguasai dirinya kini harus dibayar mahal di balik jeruji besi Mapolsek Samarinda Ulu.
Pihak kepolisian memastikan akan memproses kasus ini secara tegas guna memberikan efek jera terhadap aksi premanisme lingkungan. Atas tindakan brutalnya, AI kini resmi dijerat menggunakan Pasal 466 KUHP yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang cukup lama. Red









