Samarinda, Solidaritas – Niat hati meraup keuntungan besar dari bisnis haram, seorang pemuda berinisial ZM alias Ucok (26) justru harus menyudahi perjalanannya di balik jeruji besi. Warga Bukuan, Kecamatan Palaran ini diringkus oleh jajaran Opsnal Polsek Palaran setelah nekat menjemput puluhan poket sabu dari Kota Balikpapan untuk diedarkan kembali di wilayah Samarinda.
Penangkapan Ucok terjadi di pinggir Jalan Kuburan Muslim, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, pada Sabtu (18/7/2026) siang sekitar pukul 12.30 WITA. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 90 poket sabu siap edar dengan berat total 25,48 gram bruto, serta uang tunai senilai belasan juta rupiah.
Kapolsek Palaran, AKP Wawan Gunawan, mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena area Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Bergerak cepat, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mencegat Ucok yang baru saja tiba dari luar kota.
Dari hasil interogasi, terungkap sebuah fakta bahwa Ucok menjalankan aksi nekatnya ini dengan moda transportasi umum. Pemuda yang barus aja memulai usahanya ini berangkat dari Samarinda menuju kawasan Gunung Bugis, Balikpapan menggunakan bus.
Di Balikpapan ia berhasil membeli puluhan poket sabu – sabu dari orang yang saat ini masih dalam pengembangan , Dari orang tersebut ZM membeli 90 poket sabu sabu tersebut dengan harga Rp13.500.000.
Berhasil mendapatkan barang yang dicari, Ucok langsung kembali ke Palaran namun apesnya langsung diringkus petugas saat hendak bersiap mengedarkan barang haram tersebut.
“Perannya pelaku sebagai pengedar, karena rencana barang yang dibeli akan dijual kembali di daerah Palaran untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar lagi,” ujar AKP Wawan Gunawan.
Bisnis gelap ini sengaja dijalani Ucok demi mengejar keuntungan instan yang menggiurkan. Rencananya, setiap poket sabu yang ia beli dari Balikpapan akan dipecah dan dijual kembali kepada para pelanggannya di Samarinda dengan harga Rp250.000 per poket. Jika seluruh 90 poket tersebut habis terjual, Ucok diperkirakan bisa mengantongi omzet hingga Rp22.500.000.
Namun, kalkulasi bisnis haram itu kini berantakan. Atas perbuatannya, Ucok kini dijerat dengan undang-undang berlapis tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika, termasuk pasal-pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 serta penyesuaian pidana baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 (KUHP baru), dengan ancaman hukuman kurungan penjara yang sangat berat. Red









