News

DPRD Samarinda Dorong Penguatan Sistem Perlindungan di 56 Pesantren Ramah Anak

Bagikan

Samarinda, Solidaritas- Suasana hangat dan damai selalu menjadi dambaan setiap orang tua saat melepas buah hati mereka menuntut ilmu di pondok pesantren. Di Kota Samarinda, harapan tersebut kini mendapat angin segar melalui penerapan program Pesantren Ramah Anak yang menyasar 56 pondok pesantren.
Langkah besar ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah ikhtiar bersama untuk memastikan para santri tumbuh dan belajar dalam lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih sayang.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menegaskan bahwa penguatan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan berbasis agama sudah menjadi kebutuhan yang krusial.
Kebijakan terbaru dari Kementerian Agama (Kemenag) RI kini mewajibkan setiap pesantren menyediakan layanan pengaduan yang terintegrasi langsung dengan Satuan Tugas (Satgas) Kemenag.
Novan menjelaskan, sistem baru ini dirancang dengan alur yang sangat jelas untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan psikologis bagi santri.
Sistem perlindungan baru ini lanjut Novan, dirancang dengan alur yang sangat jelas untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan psikologis bagi para santri.
Melalui satu pintu layanan tersebut, setiap laporan yang masuk dari masyarakat maupun santri akan disaring terlebih dahulu menggunakan proses verifikasi awal yang ketat dan mendalam.
Apabila hasil verifikasi tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana, kasusnya akan langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara hukum.
Namun, jika persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan trauma atau pemulihan psikologis anak, penanganannya akan segera dikoordinasikan dengan instansi teknis yang berwenang, yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA).
“Semua laporan nantinya masuk melalui satu layanan. Setelah diverifikasi, apabila berkaitan dengan pelanggaran hukum akan diteruskan kepada kepolisian. Kalau menyangkut perlindungan anak atau persoalan lain, akan dikoordinasikan dengan instansi yang berwenang,” jelas Novan saat ditemui di Samarinda.
Penerapan program ini di lapangan tentu bukan tanpa tantangan. Secara regulasi, pembinaan dan perizinan operasional pesantren berada mutlak di bawah wewenang Kemenag, bukan pemerintah daerah. Namun, batasan birokrasi tersebut tidak boleh menjadi penghalang untuk melindungi anak-anak bangsa.
Novan menekankan bahwa kunci utama keberhasilan program ini adalah sinergi lintas sektor yang solid. Kolaborasi erat antara Pemerintah Kota Samarinda, Kemenag, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan anak menjadi jembatan untuk memastikan pengawasan berjalan maksimal tanpa tumpang tindih kewenangan.
Tujuan besarnya pun sangat mulia: menjaga marwah dan citra mulia pondok pesantren. Pesantren telah lama menjadi pilar utama pembentuk karakter generasi muda yang berakhlak kelak. Jangan sampai dedikasi dan kontribusi besar lembaga pendidikan ini tercoreng oleh tindakan tidak bertanggung jawab dari segelintir oknum.
Di samping fokus mengawal klaster pendidikan dan perlindungan anak, Komisi IV DPRD Samarinda juga terus bergerak aktif mendorong inovasi di sektor lain. Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) turut mendapat masukan strategis agar lebih gencar menghidupkan pariwisata daerah lewat festival-festival kreatif (tourism event) dan promosi destinasi unggulan secara masif.
Terkait arah kebijakan anggaran ke depan, Novan membeberkan bahwa legislatif bersama eksekutif saat ini belum melangkah ke pembahasan anggaran untuk tahun 2027.
Fokus kerja wakil rakyat saat ini masih tertuju penuh pada evaluasi program yang sedang berjalan serta optimalisasi penyerapan anggaran pada APBD 2026. Sembari menata anggaran, perlindungan terhadap anak-anak di Kota Tepian tetap menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar. (Adv)

Bagikan

Related Posts