News

Menanti 35 Tahun, Warga Lansia Loa Bakung Berjuang Ubah Status Lahan di Kantor Gubernur Kaltim

Bagikan

Samarinda, Solidaritas – Gurat lelah bercampur harap terpancar dari wajah ratusan warga Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Setelah tiga dekade lebih hidup dalam ketidakpastian hukum, kesabaran mereka akhirnya habis. Pada Senin (18/5/2026), mereka berbondong-bondong mendatangi Kantor Gubernur Kalimantan Timur.
Langkah kaki yang sebagian besar tak lagi muda itu membawa satu tuntutan sederhana, mengubah status lahan tempat tinggal mereka dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Perjuangan ini bukan perkara baru. Ketua Perkumpulan Warga Loa Bakung Peduli, Neneng Herawati, mengungkapkan bahwa ketidakpastian ini telah menyandera hidup warga selama kurang lebih 35 tahun. Bagi mereka, rumah yang mereka diami puluhan tahun itu masih terasa “menggantung” tanpa kekuatan hukum yang penuh.
“Sebenarnya tuntutan kami ini sederhana, sudah 35 tahun kami masih terambang-ambang karena masalah kepemilikan. Kami berharap dari HGB bisa menjadi SHM,” tutur Neneng dengan nada penuh harap di sela-sela aksi mereka.
Aksi mendatangi kantor gubernur ini menjadi ikhtiar kesekian kalinya demi mengetuk hati pemerintah daerah. Masalah ini kian mendesak karena faktor usia para penghuni perumahan tersebut. Mayoritas warga Loa Bakung kini telah memasuki usia senja dan berstatus pensiunan.
Memperpanjang status HGB bukan lagi pilihan yang bijak bagi mereka, mengingat biaya pengurusan yang dinilai sangat memberatkan kantong di masa tua.
“Kalau diperpanjang lagi berapa biayanya? Ini banyak pensiun, banyak yang sudah tua-tua,” keluh Neneng menggambarkan beban finansial yang membayangi para lansia .
Harapan baru sempat berembus dalam pertemuan antara perwakilan warga dan pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi Kaltim berencana melakukan koordinasi dan konsultasi langsung dengan kementerian terkait untuk mencari jalan keluar. Sebuah langkah birokrasi yang diharapkan menjadi akhir dari penantian panjang mereka.
Namun, pengalaman manis-pahitnya janji politik pada masa pemerintahan sebelumnya membuat warga tidak ingin kecolongan lagi. Mereka menegaskan tidak akan pulang lalu duduk diam. Proses ini akan dikawal ketat agar tidak kembali larut dalam ketidakpastian yang tak berujung.
“Kami tidak mau terlalu lama, karena ini sudah terlalu lama kita menunggu. Jadi tetap kita kawal,” tegas Neneng.
Merespons jeritan hati warganya, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud langsung memberikan kepastian. Ia menegaskan bahwa pihak Pemprov tidak akan tinggal diam dan segera menindaklanjuti aspirasi tersebut. Melalui Biro Hukum, kajian mendalam akan segera dilakukan sebelum membawa berkas persoalan ini ke tingkat kementerian.
“Kami akan segera mengkaji agar bisa melaksanakan konsultasi dengan kementerian terkait, supaya perumahan ini bisa mendapatkan haknya dari HGB menjadi SHM,” ujar Rudy menenangkan warga.
Meski berkomitmen penuh, Rudy meminta masyarakat untuk memberikan waktu bagi pemerintah bekerja.
Pasalnya, penyelesaian sengketa lahan puluhan tahun ini membutuhkan kehati-hatian dan koordinasi lintas instansi yang matang. Sang Gubernur pun mengajak warga untuk tetap bersabar dan mendukung langkah taktis pemerintah demi mewujudkan kepemilikan tanah yang sah bagi mereka. Red

Bagikan

Related Posts