Samarinda, Solidaritas – Alih-alih mendapatkan pekerjaan kembali, seorang pemuda berinisial AS (21) justru harus berurusan dengan hukum. Ia diringkus jajaran Reskrim Polsek Sungai Pinang setelah membawa kabur satu unit dump truck milik mantan atasannya di kawasan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.
Aksi nekat ini dilakukan pelaku pada Senin (30/3/2026) dengan memanfaatkan kepercayaan dan kelengahan saksi di lokasi kejadian.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, mengungkapkan bahwa pelaku awalnya mendatangi gudang pengepul plastik milik korban. Kepada saksi yang ada di sana, AS berdalih ingin melamar kerja kembali sebagai sopir dan mengaku sudah mengantongi izin dari pemilik usaha untuk membawa kendaraan.
“Pelaku bicara sangat meyakinkan, seolah-olah sudah berkomunikasi dengan pemilik usaha. Karena pelaku adalah mantan karyawan dan dikenal, saksi tidak menaruh curiga,” ujar AKP Aksaruddin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/4/2026).
Melihat situasi yang aman, AS langsung naik ke atas dump truck bernomor polisi KT 8404 NC yang kuncinya masih terpasang. Tanpa hambatan, ia langsung membawa kendaraan besar tersebut keluar dari area gudang.
Korban baru menyadari kendaraannya dicuri setelah truk tak kunjung kembali hingga malam hari. Merasa tidak pernah memberi izin, korban pun langsung melapor ke Mapolsek Sungai Pinang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan AS pada Jumat (10/4/2026) tanpa perlawanan. Namun, hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pelacakan terhadap keberadaan armada dump truck yang dibawa kabur tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan, saat ini fokus kami adalah melakukan upaya pencarian barang bukti kendaraan,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, AS kini mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Red









